SuaraKaltim.id - Seorang siswa SMP berinisial J yang masih berusia 14 tahun, terancam hukuman penjara 15 tahun akibat tak sengaja menembakan senapan angin ke adiknya sendiri hingga menyebabkan kematian.
Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut kini berkasnya sedang dalam proses dirampungkan untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Berkasnya sedang kita rampungkan dan dalam tahap pemberkasan. Segera diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com, Selasa (2/8/2022).
J diketahui menembak adiknya sendiri yang masih balita, DB, saat main dengannya ketika sang orang tua tidak berada di rumah.
Polisi kekinian menjerat J dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP.
“Ancaman 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara,” katanya.
Helmi mengemukakan, hasil penyelidikan polisi menunjukan, jika korban ternyata terkena tembakan kakaknya.
“Hasil pemeriksaan kami, korban secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakak korban,” lanjutnya.
J pun mengaku, jika ia tidak sengaja menembak adiknya dengan senapan angin milik ayahnya. Senapan angin tersebut kini sudah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Meski dinyatakan menjadi tersangka, polisi tidak bisa menahan pelaku yang masih berusia anak. Pun J dititipkan di panti rehabilitasi.
Baca Juga: Waduh, Guru Ngaji di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
“Yang bersangkutan (J) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di (Kelurahan) Naibonat, Kabupaten Kupang,” terangnya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (21/7/2022) silam. Saat itu, ayah korban sedang tidak berada di rumah. Sementara sang ibu korban, sedang antre menerima BLT di aula kantor desa setempat.
Korban saat itu dijaga kakaknya J. Namun, saat sedang bermain DB tertembak senapan angin milik ayahnya yang disimpan di meja.
“Saat bermain, anak tersebut tidak tahu kalau di senapan tersebut masih terdapat peluru, sehingga tertembak di bagian dahi anak tersebut,” ujar Kapolsek Batu Putih, TTS Ipda Junedi Lian pada Sabtu (23/7/2022) malam.
Awalnya korban diduga tidak sengaja menembakkan peluru dari senapan angin di kepalanya sendiri. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan diketahui ternyata korban tewas karena tertembak kakaknya. Korban kemudian dirujuk ke RSUD SoE, Kabupaten TTS.
Tetapi DB yang membutuhkan penanganan serius dan intensif dirujuk ke RSUD Mupang pada malam harinya.
Namun malangnya, saat dalam perjalanan korban sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Akhirnya, korban batal dirujuk dan kemudian korban dibawa pulang kembali ke Kabupaten TTS menggunakan mobil ambulans dan tiba sekitar pukul 22.00 wita di rumah duka.
Berita Terkait
-
Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur
-
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Cipondoh, Dua Masih Berstatus Anak di Bawah Umur
-
Sepanjang Bulan Januari hingga Juli 2022, Polresta Palangka Raya Tangani Sembilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta