SuaraKaltim.id - Seorang siswa SMP berinisial J yang masih berusia 14 tahun, terancam hukuman penjara 15 tahun akibat tak sengaja menembakan senapan angin ke adiknya sendiri hingga menyebabkan kematian.
Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut kini berkasnya sedang dalam proses dirampungkan untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Berkasnya sedang kita rampungkan dan dalam tahap pemberkasan. Segera diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com, Selasa (2/8/2022).
J diketahui menembak adiknya sendiri yang masih balita, DB, saat main dengannya ketika sang orang tua tidak berada di rumah.
Polisi kekinian menjerat J dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP.
“Ancaman 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara,” katanya.
Helmi mengemukakan, hasil penyelidikan polisi menunjukan, jika korban ternyata terkena tembakan kakaknya.
“Hasil pemeriksaan kami, korban secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakak korban,” lanjutnya.
J pun mengaku, jika ia tidak sengaja menembak adiknya dengan senapan angin milik ayahnya. Senapan angin tersebut kini sudah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Meski dinyatakan menjadi tersangka, polisi tidak bisa menahan pelaku yang masih berusia anak. Pun J dititipkan di panti rehabilitasi.
Baca Juga: Waduh, Guru Ngaji di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
“Yang bersangkutan (J) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di (Kelurahan) Naibonat, Kabupaten Kupang,” terangnya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (21/7/2022) silam. Saat itu, ayah korban sedang tidak berada di rumah. Sementara sang ibu korban, sedang antre menerima BLT di aula kantor desa setempat.
Korban saat itu dijaga kakaknya J. Namun, saat sedang bermain DB tertembak senapan angin milik ayahnya yang disimpan di meja.
“Saat bermain, anak tersebut tidak tahu kalau di senapan tersebut masih terdapat peluru, sehingga tertembak di bagian dahi anak tersebut,” ujar Kapolsek Batu Putih, TTS Ipda Junedi Lian pada Sabtu (23/7/2022) malam.
Awalnya korban diduga tidak sengaja menembakkan peluru dari senapan angin di kepalanya sendiri. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan diketahui ternyata korban tewas karena tertembak kakaknya. Korban kemudian dirujuk ke RSUD SoE, Kabupaten TTS.
Tetapi DB yang membutuhkan penanganan serius dan intensif dirujuk ke RSUD Mupang pada malam harinya.
Namun malangnya, saat dalam perjalanan korban sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Akhirnya, korban batal dirujuk dan kemudian korban dibawa pulang kembali ke Kabupaten TTS menggunakan mobil ambulans dan tiba sekitar pukul 22.00 wita di rumah duka.
Berita Terkait
-
Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur
-
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Cipondoh, Dua Masih Berstatus Anak di Bawah Umur
-
Sepanjang Bulan Januari hingga Juli 2022, Polresta Palangka Raya Tangani Sembilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas