Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:38 WIB
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemeredekaan ke-77 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempersilahkan warganya untuk merayakannya.

Seperti tradisi di tahun-tahun sebelumnya, saat belum adanya Covid-19, masyarakat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan maupun perlombaan.

Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, masyarakat diperbolehkan menggelar acara 17 Agustusan dan upacara.

“Nah jangan bingung, tetap boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Warga Perumahan Bukit Batakan Permai3Hiasi Kampung dengan Pernak-pernik Merah Putih

Namun ia mengingatkan, jika jumlah pesertanya di atas 1.000 orang maka ketentuannya harus mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Berskala Besar.

“Kalau lebih dari 1.000 orang, ijinnya ke Satgas Covid-19 Nasional,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Balikpapan itu.

Selain itu lanjutnya, harus mengantongi izin keramainan dari kepolisjan dan wajib telah di vaksin booster pertama.

“Panitia dan peserta kegiatan wajib sudah booster,” tandasnya.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77 PNG, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya

Load More