SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial N (21) ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian motor.
Ia ditangkap di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.00 WITA. Ia ditangkap beserta barang bukti motor yang dicuri jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) KT 6105 DW.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Kohoiri mengatakan, kronologis awalnya korban saat itu sedang memarkirkan motornya usai kerja pada malam hari.
Namun, pagi harinya tepatnya (27/7) pagi, saat korban ingin pergi ternyata motor miliknya sudah hilang.
"Secara materil korban mengalami kerugian Rp 29 Juta. Tersangka pun sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Iptu Abdul Khoiri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/8/2022).
Tersangka dan korban masih tinggal bertetangga. Bahkan, pelaku tahu cara menyalakan motor tersebut tanpa kunci.
Kepada polisi, pelaku beralasan nekad membawa kabur motor tetangganya untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas