SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap dua tersangka akibar peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55 WITA malam tadi.
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Sat Resnarkoba Bripka Ambo Tang. Penangkapan bermula saat salah seorang anggota menyamar jadi pembeli.
Kemudian berjanjian untuk ketemu dengan pengedar di salah satu tempat yang berada di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka berinisial Da (38) harus pasrah ditangkap. Dari tangannya didapat satu poket sabu yang akan dijual.
Baca Juga: Berani Tanda Tangan Atas Nama Dirinya, Dewi Perssik Labrak Angga Wijaya: Selalu Melebihkan Budget
Dari pengakuan tersangka Da baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Baru 8 bulan lepas dari kerangkeng besi Da harus kembali berurusan dengan polisi.
"Jadi kita dapat aduan masyarakat. Terus kami telusuri dan dapat dia seorang pengedar," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/8/2022).
Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Ia mengaku selama 3 hari menjual sabu dengan berat 1 gram. Modus operandinya biasanya bertransaksi melalui telepon genggam.
Kemudian, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Walhasil satu orang tersangka yang memasok sabu ke saudara Da.
Dia berinisial MR (28) yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Arif Rahman hakim selang 5 jam dari penangkapan Da.
Baca Juga: Transaksi Nontunai Jadi Pembayaran Masa Depan, Tapi...
"Nah ini yang kedua pemasok juga merupakan residivis. Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang," sambungnya.
Pengakuan MR dia baru saja menjual sebanyak 1 gram sabu. Sabu itu kemudian disita sebagai barang bukti dengan teknik penjualan berjanjian ke salah satu tempat.
Pengakuan tersangka, sabu didapat dari Kota Samarinda. Polisi saat ini masih terus memeriksa kedua tersangka.
Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
QRIS Cross-border: Jembatan Emas Indonesia Menuju Ekonomi Digital Global
-
FIFGROUP Catatkan Nilai Transaksi Rp 6,8 Miliar Sepanjang IMOS 2024
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital