SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap dua tersangka akibar peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55 WITA malam tadi.
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Sat Resnarkoba Bripka Ambo Tang. Penangkapan bermula saat salah seorang anggota menyamar jadi pembeli.
Kemudian berjanjian untuk ketemu dengan pengedar di salah satu tempat yang berada di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka berinisial Da (38) harus pasrah ditangkap. Dari tangannya didapat satu poket sabu yang akan dijual.
Dari pengakuan tersangka Da baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Baru 8 bulan lepas dari kerangkeng besi Da harus kembali berurusan dengan polisi.
"Jadi kita dapat aduan masyarakat. Terus kami telusuri dan dapat dia seorang pengedar," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/8/2022).
Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Ia mengaku selama 3 hari menjual sabu dengan berat 1 gram. Modus operandinya biasanya bertransaksi melalui telepon genggam.
Kemudian, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Walhasil satu orang tersangka yang memasok sabu ke saudara Da.
Dia berinisial MR (28) yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Arif Rahman hakim selang 5 jam dari penangkapan Da.
Baca Juga: Berani Tanda Tangan Atas Nama Dirinya, Dewi Perssik Labrak Angga Wijaya: Selalu Melebihkan Budget
"Nah ini yang kedua pemasok juga merupakan residivis. Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang," sambungnya.
Pengakuan MR dia baru saja menjual sebanyak 1 gram sabu. Sabu itu kemudian disita sebagai barang bukti dengan teknik penjualan berjanjian ke salah satu tempat.
Pengakuan tersangka, sabu didapat dari Kota Samarinda. Polisi saat ini masih terus memeriksa kedua tersangka.
Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD
-
10 Prompt Gemini AI Poster Ramadan 2026, Jadikan Momen Penuh Makna
-
Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Kaltim Mulai Data Industri Genteng Lokal
-
5 Bedak Padat Murah untuk Kulit Berminyak, Full Coverage dan Tahan Lama
-
5 Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ampuh Atasi Jerawat