SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap dua tersangka akibar peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55 WITA malam tadi.
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Sat Resnarkoba Bripka Ambo Tang. Penangkapan bermula saat salah seorang anggota menyamar jadi pembeli.
Kemudian berjanjian untuk ketemu dengan pengedar di salah satu tempat yang berada di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka berinisial Da (38) harus pasrah ditangkap. Dari tangannya didapat satu poket sabu yang akan dijual.
Dari pengakuan tersangka Da baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Baru 8 bulan lepas dari kerangkeng besi Da harus kembali berurusan dengan polisi.
"Jadi kita dapat aduan masyarakat. Terus kami telusuri dan dapat dia seorang pengedar," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/8/2022).
Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Ia mengaku selama 3 hari menjual sabu dengan berat 1 gram. Modus operandinya biasanya bertransaksi melalui telepon genggam.
Kemudian, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Walhasil satu orang tersangka yang memasok sabu ke saudara Da.
Dia berinisial MR (28) yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Arif Rahman hakim selang 5 jam dari penangkapan Da.
Baca Juga: Berani Tanda Tangan Atas Nama Dirinya, Dewi Perssik Labrak Angga Wijaya: Selalu Melebihkan Budget
"Nah ini yang kedua pemasok juga merupakan residivis. Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang," sambungnya.
Pengakuan MR dia baru saja menjual sebanyak 1 gram sabu. Sabu itu kemudian disita sebagai barang bukti dengan teknik penjualan berjanjian ke salah satu tempat.
Pengakuan tersangka, sabu didapat dari Kota Samarinda. Polisi saat ini masih terus memeriksa kedua tersangka.
Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat