SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap dua tersangka akibar peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55 WITA malam tadi.
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Sat Resnarkoba Bripka Ambo Tang. Penangkapan bermula saat salah seorang anggota menyamar jadi pembeli.
Kemudian berjanjian untuk ketemu dengan pengedar di salah satu tempat yang berada di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka berinisial Da (38) harus pasrah ditangkap. Dari tangannya didapat satu poket sabu yang akan dijual.
Dari pengakuan tersangka Da baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Baru 8 bulan lepas dari kerangkeng besi Da harus kembali berurusan dengan polisi.
"Jadi kita dapat aduan masyarakat. Terus kami telusuri dan dapat dia seorang pengedar," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (4/8/2022).
Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Ia mengaku selama 3 hari menjual sabu dengan berat 1 gram. Modus operandinya biasanya bertransaksi melalui telepon genggam.
Kemudian, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Walhasil satu orang tersangka yang memasok sabu ke saudara Da.
Dia berinisial MR (28) yang ditangkap di salah satu hotel di Jalan Arif Rahman hakim selang 5 jam dari penangkapan Da.
Baca Juga: Berani Tanda Tangan Atas Nama Dirinya, Dewi Perssik Labrak Angga Wijaya: Selalu Melebihkan Budget
"Nah ini yang kedua pemasok juga merupakan residivis. Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang," sambungnya.
Pengakuan MR dia baru saja menjual sebanyak 1 gram sabu. Sabu itu kemudian disita sebagai barang bukti dengan teknik penjualan berjanjian ke salah satu tempat.
Pengakuan tersangka, sabu didapat dari Kota Samarinda. Polisi saat ini masih terus memeriksa kedua tersangka.
Setelah ditangkap keduanya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Cerita ke Guru, Bocah Kelas 3 SD Ungkap Eksploitasi oleh Ibu dan Ayah Tiri
-
Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal
-
Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
-
Ribuan Kasus TBC di Samarinda, 44 Warga Meninggal Sepanjang 2025
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan