SuaraKaltim.id - Mobil yang ditumpangi 2 orang anggota DPRD Bontang terbalik di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Selasa (9/8/20220.
Dalam kecelakaan itu, dikabarkan ada anggota Komisi III Faizal dan rekan 1 komisinya Agus Suhadi berada di mobil.
Kabar kecelakaan ini dibenarkan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Pria yang akrab disapa Andi Faiz itu menuturkan, kedua rekannya itu diperjalanan pulang usai melakukan dinas.
"Alhamdulilah kondisi mereka sehat-sehat saja," ungkapnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, pada hari yang sama.
Dari informasi yang dirangkum jaringan media ini, kedua korban sudah mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan kendaraan yang ditumpangi anggota dewan ini mengalami kerusakan yang cukup parah.
Disebutkan, mobil yang membawa keduanya ringsek akibat kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!