SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan pria berinisial DA yang ketahuan melakukan tindak pidana penipuan terhadap 2 orang pembeli sepeda motor.
Kejadian ini terungkap setelah korban yang membeli secara cash ini menerima motor dengan identitas yang berbeda. Tak terima, korban pun melapor ke Polsek Balikpapan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
Rupanya DA cukup lihai dalam melakukan modus penipuan ini. Berbekal data pembeli di tempat kerjanya yang lama, ia pun beraksi mencari korban yang ingin membeli motor baru secara tunai.
Baca Juga: Punya Pasangan Beda Latar Belakang Ekonomi dan Ras, Lakukan Hal Ini Agar Dapat Restu Orang Tua!
“Dia dulu bekerja di salah satu dealer kemudian dipecat karena masalah keuangan. Setelah keluar dia memanfaatkan data konsumen untuk melakukan kejahatan kepada korban,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi’l, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Korban pun membayar secara tunai kepada pelaku. Namun pelaku membeli motor yang dipesan korbannya itu di dealer lain secara kredit dengan menggunakan data orang lain.
“Jadi dia itu masih simpan pakaian kerjanya yang lama. Setelah ia dapat uang cash dari korban, pelaku membeli motor secara kredit di dealer lain tapi pakai nama orang lain yang sudah ia punya,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku pada polisi, DA mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali. Hasil keuntungannya untuk membayar utang di tempat kerjanya yang lama.
Sementara sisanya digunakan membeli motor baru serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Wajib Tau! Ini Tips Dapat Restu Menikah dari Orang Tua dan Calon Mertua
“Hasil keuntungan penipuan itu ada sekitar Rp 22 juta dan Rp 35 juta. Yang Rp 22 juta ini pengakuannya pelaku untuk menutupi tanggungannya dia di dealer yang lama, karena dia itu punya utang di tempat kerja yang lama. Lalu yang Rp35 juta itu untuk beli motor lagi terus sisanya untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bocah Kiano Hilang Usai Salat Maghrib, Keluarga Sudah Lapor Polisi Tapi Belum Ditemukan
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
China Jual Makanan yang Terbuat dari Kotoran Gajah, Harganya Rp 9,1 Juta
-
Resmi Cerai dan Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Paula Verhoeven Disebut Istri Nusyuz, Apa Itu?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN