SuaraKaltim.id - Selayaknya warga negara, kaum penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik. Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga tenaga kerja. Mereka juga mempunyai hak suara saat Pemilihan Umum berlangsung.
Maka dari itu Pemerintah Provinsi Kaltim tengah berupaya untuk melakukan pendataan kaum penyandang disabilitas. Salah satunya dengan menggelar program gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas di Provinsi & Kabupaten/Kota Se-Kalimantan, Kamis (11/8/2022) di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Soryalita menjelaskan kegiatan itu dilakukan demi memberikan ruang publik yang mesti didapatkan penyandang disabilitas. Terutama menyambut Pemilu 2024
"Karena misi utama Gubernur yaitu disabilitas. Ini imbauan dari Dirjen Dukcapil. Sehingga nanti untuk menjelang Pemilu 2024 mereka punya hak suara. Tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas," kata Noryani.
Ditambahkan Noryani nantinya perekaman data nanti dilakukan di masing-masing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Kaltim. Mengingat saat ini berdasarkan data yang didapat DKP3A Kaltim masih ada penyandang disabilitas yang enggan didata dengan beragam alasan. Mulai dari malu hingga kesulitan untuk pergi ke kantor layanan Disdukcapil.
"Ada yang malu, ada yang merasa tidak perlu. Merasa mending di rumah saja tidak kemana-mana. Padahal mereka punya hak akses untuk BPJS, Pemilu termasuk. Makanya kita beri edukasi masyarakat untuk segera mendukung kaum disabilitas untuk pendataan," tambah Noryani.
Noryani pun mengimbau kepada penyandang disabilitas untuk tidak perlu khawatir terkait pendataan hingga perekaman data. Lantaran masing-masing Disdukcapil akan menjemput bola dengan memanfaatkan layanan mobile yang didukung langsung Pemprov Kaltim.
"Salah satu support kami memberikan layanan perekaman ke seluruh kabupaten/kota. Termasuk mobil keliling. Sudah ada delapan kabupaten/kota kita dukung dengan memberikan anjungan Dukcapil Mandiri. Tinggal Mahulu dan Kutim," ujarnya.
Sementara itu Pj.Sekretaris Provinsi Kaltim Indra Riza Riadi penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Bahkan saat ini di Pemprov Kaltim membuka porsi ASN khusus disabilitas sebanyak 2 persen. Bahkan di perusahaan swasta mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan.
Baca Juga: Analis: Waspadai Munculnya Politik Identitas Bernuansa SARA di Pemilu 2024
"Keberadaan kaum disabilitas mesti jadi perhatian bahkan menjadi visi nomor satu di Kaltim. Jadi semua sektor untuk memberikan hak kepada kaum disabilitas. Termasuk penerimaan tenaga kerja untuk mempertimbangkan kaum disabilitas. Juga terkait pendidikan mereka berhak mendapatkan yang sama dengan yang normal," tegasnya.
Kontributor Kaltim: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!