SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kaltim 2022 sebesar Rp 1.200 per suara dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 1.949.686.800.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus belum lama ini. Ia menyebut, permasalahan yang sering dijumpai pada Parpol adalah belum adanya kemandirian partai terkait pendanaan.
"Yang tidak memadai di luar iuran anggota. Sebagian besar partai relatif tidak berjalan karena bersifat massa dan juga mekanisme hadiah di dalam internal partai lemah," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).
Hal tersebut disampaikan olehnya saat membacakan sambutan mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, pada kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Provinsi Kaltim dengan tema Wujudkan Partai Politik Berintegritas Menuju Pemilu 2024 di Hotel Mercure Samarinda.
Ia mengaku, Pemprov Kaltim berharap peran Parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional. Terutama, dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis.
"Peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja agar dapat mewujudkan aspirasi serta kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi," katanya.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 12 Parpol baru yang melaporkan keberadaanya pada Kesbangpol Kaltim, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional yang mendukung fungsinya, tentunya Parpol memerlukan dana yang tidak sedikit.
Menurutnya, anggaran dana Parpol dirasa tidak akan tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik. Selain itu, dalam undang-undang yang mengatur anggaran dana Parpol disebutkan bahwa sumber keuangan berasal dari iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.
Baca Juga: NasDem Sebut akan Umumkan Koalisi Pilpres pada November 2022
Oleh karena itu Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Parpol di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi bersumber dari APBD Provinsi.
"Saya berharap dengan diberikannya bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional Parpol," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu