SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kaltim 2022 sebesar Rp 1.200 per suara dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 1.949.686.800.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus belum lama ini. Ia menyebut, permasalahan yang sering dijumpai pada Parpol adalah belum adanya kemandirian partai terkait pendanaan.
"Yang tidak memadai di luar iuran anggota. Sebagian besar partai relatif tidak berjalan karena bersifat massa dan juga mekanisme hadiah di dalam internal partai lemah," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).
Hal tersebut disampaikan olehnya saat membacakan sambutan mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, pada kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Provinsi Kaltim dengan tema Wujudkan Partai Politik Berintegritas Menuju Pemilu 2024 di Hotel Mercure Samarinda.
Ia mengaku, Pemprov Kaltim berharap peran Parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional. Terutama, dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis.
"Peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja agar dapat mewujudkan aspirasi serta kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi," katanya.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 12 Parpol baru yang melaporkan keberadaanya pada Kesbangpol Kaltim, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional yang mendukung fungsinya, tentunya Parpol memerlukan dana yang tidak sedikit.
Menurutnya, anggaran dana Parpol dirasa tidak akan tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik. Selain itu, dalam undang-undang yang mengatur anggaran dana Parpol disebutkan bahwa sumber keuangan berasal dari iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.
Baca Juga: NasDem Sebut akan Umumkan Koalisi Pilpres pada November 2022
Oleh karena itu Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Parpol di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi bersumber dari APBD Provinsi.
"Saya berharap dengan diberikannya bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional Parpol," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
Akses KUR BRI Terus Meluas, 18 dari 100 Rumah Tangga Tercatat Jadi Debitur
-
5 Mobil Kecil Bekas Hemat Perawatan, Irit BBM dengan Kabin Lapang
-
4 Sepatu Lari Terbaik yang Ringan dan Nyaman, Harga Mulai 300 Ribuan
-
Harga Emas Melonjak, Pakar Ekonomi Wanti-wanti ke Milenial dan Gen Z
-
Penabrak Jembatan Mahakam Beri Rp27 Miliar untuk Bangun Perisai Pilar