SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kaltim 2022 sebesar Rp 1.200 per suara dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 1.949.686.800.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus belum lama ini. Ia menyebut, permasalahan yang sering dijumpai pada Parpol adalah belum adanya kemandirian partai terkait pendanaan.
"Yang tidak memadai di luar iuran anggota. Sebagian besar partai relatif tidak berjalan karena bersifat massa dan juga mekanisme hadiah di dalam internal partai lemah," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).
Hal tersebut disampaikan olehnya saat membacakan sambutan mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, pada kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Provinsi Kaltim dengan tema Wujudkan Partai Politik Berintegritas Menuju Pemilu 2024 di Hotel Mercure Samarinda.
Ia mengaku, Pemprov Kaltim berharap peran Parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional. Terutama, dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis.
"Peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerja agar dapat mewujudkan aspirasi serta kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi," katanya.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 12 Parpol baru yang melaporkan keberadaanya pada Kesbangpol Kaltim, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional yang mendukung fungsinya, tentunya Parpol memerlukan dana yang tidak sedikit.
Menurutnya, anggaran dana Parpol dirasa tidak akan tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik. Selain itu, dalam undang-undang yang mengatur anggaran dana Parpol disebutkan bahwa sumber keuangan berasal dari iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.
Baca Juga: NasDem Sebut akan Umumkan Koalisi Pilpres pada November 2022
Oleh karena itu Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Parpol di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi bersumber dari APBD Provinsi.
"Saya berharap dengan diberikannya bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional Parpol," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim