SuaraKaltim.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban invetasi bodong jual beli ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kasus ini seperti yang diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Sabtu (13/8/2022).
Dalam keterangannya kepada polisi, korban menceritakan awal kejadian yang bermula pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 10.54 Wita, di mana tersangka yang berinsial AY memberikan kepada korban list atau daftar investasi untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.
Korban yang merasa tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersebut, kemudian mentransfer uang pertama untuk modal investasi sebesar Rp 20 juta, dan transfer uang kedua sebesar Rp 5 juta ke rekening Bank BRI milik AY.
Namun, usaha jual beli ikan dan solar yang ditawarkan pelaku ternyata fiktif, setelah modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung diserahkan kepada korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP I Made, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).
Setelah memperoleh bukti, Polsek Simpang Empat kemudian menetapkan AY, sebagai tersangka dan AY datang sendiri ke Kantor Polsek Simpang Empat pada 10 Agustus 2022, setelah dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, berupa 1 lembar laporan transaksi finansial, 1 lembar mutasi transfer Bank BRI, 7 lembar bukti obrolan dari aplikasi pesan instan bersama pelapor, 1 unit handphone merek Oppo Reno 6 warna pasific blue serta 1 buah ATM Bank BRI.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Bintan Ekspor Langsung 9,5 Ton Ikan Fillet Beku Jenis Kerapu ke Australia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya