SuaraKaltim.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban invetasi bodong jual beli ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kasus ini seperti yang diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Sabtu (13/8/2022).
Dalam keterangannya kepada polisi, korban menceritakan awal kejadian yang bermula pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 10.54 Wita, di mana tersangka yang berinsial AY memberikan kepada korban list atau daftar investasi untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.
Korban yang merasa tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersebut, kemudian mentransfer uang pertama untuk modal investasi sebesar Rp 20 juta, dan transfer uang kedua sebesar Rp 5 juta ke rekening Bank BRI milik AY.
Baca Juga: Bintan Ekspor Langsung 9,5 Ton Ikan Fillet Beku Jenis Kerapu ke Australia
Namun, usaha jual beli ikan dan solar yang ditawarkan pelaku ternyata fiktif, setelah modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung diserahkan kepada korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP I Made, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).
Setelah memperoleh bukti, Polsek Simpang Empat kemudian menetapkan AY, sebagai tersangka dan AY datang sendiri ke Kantor Polsek Simpang Empat pada 10 Agustus 2022, setelah dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, berupa 1 lembar laporan transaksi finansial, 1 lembar mutasi transfer Bank BRI, 7 lembar bukti obrolan dari aplikasi pesan instan bersama pelapor, 1 unit handphone merek Oppo Reno 6 warna pasific blue serta 1 buah ATM Bank BRI.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: SN Diringkus di Desa Sepunggur, Polisi Dapati 12 Paket Sabu Lengkap dengan Timbangan
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Di Tengah Pembangunan IKN, Bupati PPU Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Tak Sekolah
-
Sabtu Berkah: DANA Kaget 5 Juli 2025 Siap Bagi Saldo Digital Gratis
-
Sekolah Rakyat Butuh Lahan 8 Hektare, Daerah di Kaltim Mulai Bergerak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!