SuaraKaltim.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban invetasi bodong jual beli ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kasus ini seperti yang diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Sabtu (13/8/2022).
Dalam keterangannya kepada polisi, korban menceritakan awal kejadian yang bermula pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 10.54 Wita, di mana tersangka yang berinsial AY memberikan kepada korban list atau daftar investasi untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.
Korban yang merasa tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersebut, kemudian mentransfer uang pertama untuk modal investasi sebesar Rp 20 juta, dan transfer uang kedua sebesar Rp 5 juta ke rekening Bank BRI milik AY.
Namun, usaha jual beli ikan dan solar yang ditawarkan pelaku ternyata fiktif, setelah modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung diserahkan kepada korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP I Made, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).
Setelah memperoleh bukti, Polsek Simpang Empat kemudian menetapkan AY, sebagai tersangka dan AY datang sendiri ke Kantor Polsek Simpang Empat pada 10 Agustus 2022, setelah dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, berupa 1 lembar laporan transaksi finansial, 1 lembar mutasi transfer Bank BRI, 7 lembar bukti obrolan dari aplikasi pesan instan bersama pelapor, 1 unit handphone merek Oppo Reno 6 warna pasific blue serta 1 buah ATM Bank BRI.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Bintan Ekspor Langsung 9,5 Ton Ikan Fillet Beku Jenis Kerapu ke Australia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit