Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:21 WIB
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo. [Inibalikpapan.com]

Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila acara dengan audience di bawah 1.000 orang silahkan bersurat ke kami (Satgas Balikpapan). Namun, jika kegiatan berlangsung lebih dari 1.000 orang silahkan bersurat ke Satgas Pusat.

“Bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan semisal konser atau pentas seni, wajib atau sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Kemudian, protokol kesehatan harus sangat ketat,” tutupnya.

Load More