SuaraKaltim.id - Nurkhalis Fauzi (24) warga Karang Intan, Kabupaten Banjar, alami nasib nahas. Niat baik melerai perkelahian temannya, Fauzi malah jadi sasaran sabetan senjata tajam (Sajam) milik seorang juru parkir (Jukir) bernama Pahmi (32).
Untuk diketahui Pahmi adalah warga Jalan Karang Anyar, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru. Kabar tersebut lantas dibenarkan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas.
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Banjarbaru Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Alat bukti yang kita amankan berupa sebuah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang kulit warna coklat sepanjang kurang lebih 25 Cm,” sebutnya melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022) siang.
Baca Juga: 4 Pertanda Kalau Sudah Tak Lagi Muda, Apakah Kamu Menyadarinya?
Aipda Andreas menceritakan kronologis kejadian pada Senin (8/8/2022) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita, di depan kantor catatan sipil, Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru.
Saat itu teman korban, Amat didatangi 2 laki-laki. Pelaku Pahmi beradu mulut dengan Amat. Karena melihat temannya beradu mulut dengan seseorang, Fauzi saat itu hendak melerai temannya dan pelaku.
“Di waktu bersamaan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau, lalu menyabetkanya, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan manis, setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Aipda Andreas menambahkan setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara mencari saksi dan informasi tentang kejadian tersebut.
Sekira pukul 21.50 Wita, pada Sabtu (13/8/2022) Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan mendapati informasi pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar 1.
Baca Juga: 5 Tipe Teman yang Dapat Membawa Positive Vibes ke Hidupmu
Unit Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bajarbaru Utara.
“Dari hasil pengusutan tersangka diketahui merupakan residivis sajam,” sebutnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
-
Melalui Bahasa, GERKATIN Junjung Tinggi Nilai Inklusif
-
Sudah Berdamai, Ini Klarifikasi Arafah Rianti usai Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Sembarangan
-
Berhasil Simpan Rahasia Negara, Ini Satu-satunya Teman Artis yang Tahu Raffi Ahmad Bakal Jadi Utusan Khusus Presiden
-
5 Langkah Elegan Hadapi Teman yang Suka Basa-basi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot