SuaraKaltim.id - Sengketa kepemilikan lahan membuat proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Balikpapan Barat mesti ditunda hingga 2023.
"Karena sesuatu hal, administrasi belum siap. Maka skema pembangunan RS akan dilakukan mulai 2023," ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Jumat.
Hingga saat ini, sengketa kepemilikan lahan tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam kasus perdata, warga Gang Perikanan Jalan Soetojo S melawan Pemkot Balikpapan.
Menurut warga, tanah yang saat ini mereka kuasai adalah hak milik dengan bukti kepemilikan antara lain segel. Mereka pun sudah turun-temurun sejak tahun 1930-an tinggal dan hidup di tanah itu.
“Bahkan warga sekitar kawasan kami itu melihat peta induk kawasan yang kami pegang sebagai acuan mengurus sertifikatnya,” ucap H Kandar, warga Gang Perikanan.
Berdasarkan hal tersebut, warga pun meminta pemkot setempat memberikan harga ganti rugi lahan yang sesuai dan pantas secara komersial.
Karena itu, mereka menolak klaim Pemerintah Kota Balikpapan yang menyatakan tanah di lokasi tersebut adalah milik Pemkot Balikpapan, walaupun klaim pemkot dikuatkan dengan sertifikat.
Karena itu, kata Abdulloh, DPRD Balikpapan saat ini fokus pada hal-hal yang bisa dikerjakan dari proses pembangunan RS tersebut.
Oleh DPRD disepakati pembangunan RS Sayang Ibu dibiayai dengan APBD Balikpapan pada tahun 2023, 2024 dan 2025 atau selama tiga tahun. Total anggaran diperhitungkan mencapai Rp160 miliar.
Baca Juga: Idap Demam Berdarah, Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit
"Kita bahas segera setelah pembahasan APBD Perubahan 2022 selesai," ujar Abdulloh.
APBD perubahan baru akan dibahas pada Senin (22/8) pekan depan hingga penetapan. Kemudian baru dilanjutkan dengan pembahasan APBD murni 2023.
Dalam pembahasan tersebut berurutan disampaikan pandangan umum fraksi, jawaban wali kota, pendapat akhir fraksi, hingga penetapan RAPBD menjadi APBD 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Idap Demam Berdarah, Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit
-
APDB 2022 Diduga Diutak-atik, DPRD Tolak Surat Pemberitahuan Parsial Pemprov Sulsel
-
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
-
2 Jenazah Korban Kebakaran di Tambora Tak Bisa Teridentifikasi Lewat Sidik Jari, Ini Penyebabnya
-
Jadi Tersangka Sejumlah Kasus Terkait Bupati Tulungagung, Anggota DPRD Imam Kambali Dijebloskan Tahanan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%