SuaraKaltim.id - Sengketa kepemilikan lahan membuat proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Balikpapan Barat mesti ditunda hingga 2023.
"Karena sesuatu hal, administrasi belum siap. Maka skema pembangunan RS akan dilakukan mulai 2023," ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Jumat.
Hingga saat ini, sengketa kepemilikan lahan tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam kasus perdata, warga Gang Perikanan Jalan Soetojo S melawan Pemkot Balikpapan.
Menurut warga, tanah yang saat ini mereka kuasai adalah hak milik dengan bukti kepemilikan antara lain segel. Mereka pun sudah turun-temurun sejak tahun 1930-an tinggal dan hidup di tanah itu.
“Bahkan warga sekitar kawasan kami itu melihat peta induk kawasan yang kami pegang sebagai acuan mengurus sertifikatnya,” ucap H Kandar, warga Gang Perikanan.
Berdasarkan hal tersebut, warga pun meminta pemkot setempat memberikan harga ganti rugi lahan yang sesuai dan pantas secara komersial.
Karena itu, mereka menolak klaim Pemerintah Kota Balikpapan yang menyatakan tanah di lokasi tersebut adalah milik Pemkot Balikpapan, walaupun klaim pemkot dikuatkan dengan sertifikat.
Karena itu, kata Abdulloh, DPRD Balikpapan saat ini fokus pada hal-hal yang bisa dikerjakan dari proses pembangunan RS tersebut.
Oleh DPRD disepakati pembangunan RS Sayang Ibu dibiayai dengan APBD Balikpapan pada tahun 2023, 2024 dan 2025 atau selama tiga tahun. Total anggaran diperhitungkan mencapai Rp160 miliar.
Baca Juga: Idap Demam Berdarah, Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit
"Kita bahas segera setelah pembahasan APBD Perubahan 2022 selesai," ujar Abdulloh.
APBD perubahan baru akan dibahas pada Senin (22/8) pekan depan hingga penetapan. Kemudian baru dilanjutkan dengan pembahasan APBD murni 2023.
Dalam pembahasan tersebut berurutan disampaikan pandangan umum fraksi, jawaban wali kota, pendapat akhir fraksi, hingga penetapan RAPBD menjadi APBD 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Idap Demam Berdarah, Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit
-
APDB 2022 Diduga Diutak-atik, DPRD Tolak Surat Pemberitahuan Parsial Pemprov Sulsel
-
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
-
2 Jenazah Korban Kebakaran di Tambora Tak Bisa Teridentifikasi Lewat Sidik Jari, Ini Penyebabnya
-
Jadi Tersangka Sejumlah Kasus Terkait Bupati Tulungagung, Anggota DPRD Imam Kambali Dijebloskan Tahanan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025