Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Tersangka SA diamankan di Polres Bontang karena terlibat kasus penipuan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - SA (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perumahan Pesona Bukit Sintuk diamankan polisi karena melakukan penipuan. SA diduga menipu salah seorang pemilik usaha bahan bangunan di Kelurahan Lok Tuan.     

Tersangka diamankan di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Minggu (21/8/2022) kemarin.  SA diketahui merupakan warga Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya tersangka mendatangi toko di Jalan Cipto Mangunkusumo, Lok Tuan pertengahan Februari lalu.

Tersangka membeli bahan bangunan. Seperti triplek sebanyak 25 lembar, semen 30 sak, dan mesin pompa air.

Baca Juga: Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara

Saat itu tersangka berjanji akan melakukan pembayaran lewat ATM. Korban hanya mendapat satu jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tersangka.

Setelah tersangka SA pergi membawa berbagai barang tersebut, korban ternyata tak kunjung mendapat pembayaran.

"Setelah ditunggu pengakuan korban, tersangka tidak merespons chat dan telpon. Responsnya hanya dengan janji ingin membayar. Karena lama tidak membayar akhirnya melapor ke Polres Bontang," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaingan Suara.com, Senin (22/8/2022).

Akibatnya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 6,6 juta. Dari informasi yang didapat, tersangka sudah menjual barang hasil penipuannya ke wilayah Bengalon.

Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kemudian polisi terus mendalami kasusnya.

Baca Juga: Nambahin Kerjaan KPK Saja! Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Ajang Korupsi hingga Pak Profesor Ditangkap

"Ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Load More