Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Barang bukti sabu milik SA yang disita. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 26,34 gram, di Jalan Patin, RT 001, Kelurahan Sumber Sari, Long Mesangat, Kutai Timur (Kutim) pada Minggu (21/8/2022) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo.

“Pelaku berinisial SA (36), warga Jalan Patin RT 001 Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur,” ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Baca Juga: Gebyar Paten di Kecamatan Tegalwaru, Wabup Karawang: Antusiasnya Luar Biasa

Kemudian, timnya pun langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 22.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap seorang pria yang berinisial SA (36) tersebut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 poket sabu seberat 26,34 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bundle platik klip bening, 1 pembungkus kecil warnah merah, uang Rp50.000 20 lembar, 1 HP Oppo A54 abu-abu,” ujar Kombes Yusuf.

“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.

Load More