"Niat mau cari pembelaan dan pembenaran,tapi tanpa sadar dia telah MENGUMBAR AIB SENDIRI," timpal akun @won****.
"Bener sih harus diingetin pake jilbab karena muslimah tpi kalo dilarang masuk masjid itu beda lgi harusnya," tulis akun @aft****.
"Lah kan bener, kocak anda ini," timpal akun @its****.
"Sopan bagimu, tidak sopan bagi agama. Krn hijab hukim wajib dlm islam. Tp untuk alasan tidak berhijab tidak boleh masuk masjid... Biar ahlinya yg menjawab," kata akun @riz****.
"Itu baru namany masjid..klo masuk ke mal mah bebas," kata akun @fhm****.
"Gak boleh ya tunggu aja diluar atau di teras, gitu aja kok repot," tulis akun @pri****.
"Salah lo lah... Masuk masjid harus sopan," kata akun @iwa****.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Baca Juga: Gestur Tiktokers Kak Jill di Acara TV Dianggap Aneh: Coba Tes Urine Dulu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!