Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 29 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Seorang ibu rumah tangga berinisial F (31) dibekuk karena jual sabu. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Nekad mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga berinisial F (31), warga Jalan Kelurahan Gang Keruing IV, RT 010, RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, ditangkap anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang.

F diamankan di rumahnya, sekitar pukul 20.30 Wita pada Sabtu (27/8/2022), bersama barang bukti sabu siap edar.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 28 paket sabu siap edar.

“28 paket sabu siap edar berhasil kita amankan dengan berat keseluruhan sebanyak 1,06 gram,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Pengunjung Selundupkan Sabu-sabu Lewat Soto Ayam ke Lapas Pemuda Madiun

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu, 1 telepon genggam merek Oppo berwarna biru malam,  tempat kaca mata warna gold, 1 plastik besar yang berisi plastik klip, 3 sendok plastik dan 1 korek api warna kuning.

Sebelumnya, Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Katim Aiptu Deden A Lesmana mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang menjual narkotika jenis sabu.

“Tim Macan Barbar selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan pelaku di sela papan bawah lantai rumahnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ditangkap Warga Sedang Teler, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Simpan Obat-obatan Terlarang di Kantong Celana

Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut sekitar 4 hari lalu dari seseorang dengan sistem putus, pelaku membeli seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku memulai aksinya sudah dari 4 bulan lalu, sudah 3 kali membeli dari seseorang yang bernama Acil Misna, pertama kali bulan Mei 2022 membeli 2,5 gram seharga Rp 1,7 juta, kemudian pertengahan Juli 2022 dan 24 Agustus 2022 dengan berat dan harga yang sama,” tuntasnya.

Load More