Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Papan informasi loker di Disnaker Bontang. [KlikKaltim.com]

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, untuk PT Marga Dinamik Perkasa merupakan subkontraktor di PT Energi Unggul Persada.

Dengan begitu mereka diperbolehkan membuka lowongan bagi masyarakat sekitar, seperti Desa Santan Ilir, Santan Tengah, Suka Rahmat, dan Teluk Pandan.

Meski begitu, kuota masyarakat Bontang tetap sesuai Perda yang berlaku yaitu 75 persen harus masyarakat lokal. Bahkan, berkasnya nanti juga terpisahkan sesuai daerah yang diperbolehkan. 

"Kalau untuk satu perusahaan subkontraktor nya PT EUP memang bisa warga bufferzone. Karena pihak desa mereka sudah berkoordinasi agar berkas bisa dikumpul di Disnaker Bontang. Tidak mempengaruhi kuota 75 Persen untuk masyarakat Bontang," katanya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan Kerja Hakim Pengadilan Pajak, Berikut Syarat Lengkapnya

Load More