Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 01 September 2022 | 18:29 WIB
Kondisi terkini lokasi lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (1/9/2022). [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus menunda untuk kesekian kalinya terkait pengosongan lahan di wilayah RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Jika sesuai rencana sebelumnya, maka Kamis (1/9/2022) waktunya Pemkot mengeksekusi lahan untuk Rumah Sakit Tipe C itu, yang sebagian masih dihuni warga

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menjelaskan, penundaan tersebut demi mencari jalan keluar yang lebih baik. Meskipun lahan seluas 5.100 persegi itu merupakan aset Pemkot, ia ingin memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan. 

"Kita lihat dulu kondisinya. Memang kita harus tunda, karena kita terus bernegosiasi berkomunikasi dengan warga. Ayo diperlukan kesadaran kalian, bongkar saja sendiri daripada harus dibongkar. Jauh lebih baik kalau ada kesadaran," ujarnya, dikutip Kamis (1/9/2022). 

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor

Ditambahkan orang nomor satu Kota Minyak itu bahwa Pemkot Balikpapan memberikan waktu kepada warga untuk mengosongkan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit tipe C tersebut. Pemkot tak ingin dianggap bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pembongkaran. 

"Kita akan kasih batas waktu. Tidak etis dan elok kalau pemerintah bongkar secara paksa walau itu lahan pemkot. Apalagi saya sebagai walikota, sebagai warga Kampung Baru juga. Di sana saudara kita semua," tambahnya. 

Selain itu ia mengingatkan, kepada warga terkait amal jariyah yang akan didapatkan. Bangunan yang berdiri nantinya merupakan fasilitas kesehatan yang bisa melayani warga Balikpapan. Pelayanan publik itu akan mendapatkan manfaat yang besar. 

"Kita sampaikan mereka, bahwa yang dibangun ini rumah sakit dan bisa menjadi amal jariyah untuk kalian. Kalau terbangun itu kan fasilitas umum, kalau memang lahannya (warga) kan diwakafkan jadi amal jariyah. Pemerintah jadi ganti rugi kan, ada kompensasi. Apalagi bukan punya kalian tetap jadi amal jariyah kalau kalian ikhlas. Artinya jangan sampai ada benturan lah," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Zulkifli menjelaskan penundaan tersebut berdasarkan keinginan dari warga yang menyampaikan ke  Wali Kota keinginan mereka untuk membongkar sendiri. 

Baca Juga: 4 Karung Jasad Korban Mutilasi 6 Oknum Anggota TNI di Papua Ditemukan, Kepala dan Kaki Belum

"Mereka meminta batas waktu sampai 10 September. Maka kita lihat perkembangan sampai dengan tanggal 10 September ini mudah-mudahan semuanya dengan penuh kesadaran kooperatif dengan pemerintah bisa membongkar sendiri, itu harapan kami," katanya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengeluarkan dan menyurati warga agar mempersilahkan segera mengambil dana santunan yang sudah disiapkan Pemkot Balikpapan melalui RS Sayang Ibu.

"Itu harapan kami. Agar tidak perlu ada keterpaksaan. Untuk gugatan silahkan tetap  berjalan nanti pengadilan yang memutuskan sampai inkrah. Kan membuktikan kepemilikan masing-masing. Kita negara hukum kalau sudah gugat ke pengadilan tidak perlu lah untuk ada cara cara lain untuk menghalangi program pemerintah," jelasnya.

Kontributor: Arif Fadillah

Load More