SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus menunda untuk kesekian kalinya terkait pengosongan lahan di wilayah RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Jika sesuai rencana sebelumnya, maka Kamis (1/9/2022) waktunya Pemkot mengeksekusi lahan untuk Rumah Sakit Tipe C itu, yang sebagian masih dihuni warga.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menjelaskan, penundaan tersebut demi mencari jalan keluar yang lebih baik. Meskipun lahan seluas 5.100 persegi itu merupakan aset Pemkot, ia ingin memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan.
"Kita lihat dulu kondisinya. Memang kita harus tunda, karena kita terus bernegosiasi berkomunikasi dengan warga. Ayo diperlukan kesadaran kalian, bongkar saja sendiri daripada harus dibongkar. Jauh lebih baik kalau ada kesadaran," ujarnya, dikutip Kamis (1/9/2022).
Ditambahkan orang nomor satu Kota Minyak itu bahwa Pemkot Balikpapan memberikan waktu kepada warga untuk mengosongkan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit tipe C tersebut. Pemkot tak ingin dianggap bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pembongkaran.
"Kita akan kasih batas waktu. Tidak etis dan elok kalau pemerintah bongkar secara paksa walau itu lahan pemkot. Apalagi saya sebagai walikota, sebagai warga Kampung Baru juga. Di sana saudara kita semua," tambahnya.
Selain itu ia mengingatkan, kepada warga terkait amal jariyah yang akan didapatkan. Bangunan yang berdiri nantinya merupakan fasilitas kesehatan yang bisa melayani warga Balikpapan. Pelayanan publik itu akan mendapatkan manfaat yang besar.
"Kita sampaikan mereka, bahwa yang dibangun ini rumah sakit dan bisa menjadi amal jariyah untuk kalian. Kalau terbangun itu kan fasilitas umum, kalau memang lahannya (warga) kan diwakafkan jadi amal jariyah. Pemerintah jadi ganti rugi kan, ada kompensasi. Apalagi bukan punya kalian tetap jadi amal jariyah kalau kalian ikhlas. Artinya jangan sampai ada benturan lah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Zulkifli menjelaskan penundaan tersebut berdasarkan keinginan dari warga yang menyampaikan ke Wali Kota keinginan mereka untuk membongkar sendiri.
Baca Juga: Bocah 4 Tahun Dilarikan ke RSHS Usai Tersambar Kilatan Api dari Tabung Gas Melon yang Bocor
"Mereka meminta batas waktu sampai 10 September. Maka kita lihat perkembangan sampai dengan tanggal 10 September ini mudah-mudahan semuanya dengan penuh kesadaran kooperatif dengan pemerintah bisa membongkar sendiri, itu harapan kami," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengeluarkan dan menyurati warga agar mempersilahkan segera mengambil dana santunan yang sudah disiapkan Pemkot Balikpapan melalui RS Sayang Ibu.
"Itu harapan kami. Agar tidak perlu ada keterpaksaan. Untuk gugatan silahkan tetap berjalan nanti pengadilan yang memutuskan sampai inkrah. Kan membuktikan kepemilikan masing-masing. Kita negara hukum kalau sudah gugat ke pengadilan tidak perlu lah untuk ada cara cara lain untuk menghalangi program pemerintah," jelasnya.
Kontributor: Arif Fadillah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim