SuaraKaltim.id - Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana Narkoba dan judi online. Hal itu disampaikan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono.
Ia mengatakan, untuk judi online ada 1 kasus dengan seorang tersangka. Narkoba ada 3 kasus dengan 4 tersangka.
Kasus judi online tersangka AB (33), laki-laki, warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan diamankan Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada Senin (22/8/2022).
Pelaku judi online di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru, link akun judi online dengan saldo sebesar Rp 858.265, sebuah buku tabungan BRI beserta kartu ATM BRI, sebuah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp 32 ribu.
“Informasi adanya judi online kami dapat dari masyarakat, kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian online ini,” tuturnya melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (2/9/2022).
Tersangka judi online dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, tersangka ditahan. Sementara itu, kasus Narkoba ada 4 tersangka yang diamankan dari lokasi yang berbeda.
Tersangka SA (31), warga Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada Selasa (20/8/2022), di Kecamatan Paringin Selatan, Balangan dengan barang bukti 3 paket sabu berat berat bersih 14,18 gram, selembar plastik klip warna bening, sebuah kotak rokok, 1 unit HP Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda PCX.
Kemudian tersangka SU (35), warga Kecamatan Awayan, Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Kecamatan Paringin Selatan pada Rabu (24/8/2022), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 2,17 gram, 2 plastik klip warna bening, selembar tisu, sebuah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merk Samsung.
Dua tersangka lainnya pengedar obat karisoprodol, FA (20), warga Paringin, Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada Sabtu (27/8/2022) dengan barang bukti 30 butir obat karisoprodol, 1 unit jandphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor Yamaha WR 155.
Hasil pengembangan dari FA, Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan RI (55), warga Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara pada Sabtu (27/8/2022) di sebuah kios Sembako di Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet karisoprodol, 12 lembar plastik klip, sebuah kaleng rokok merk Sampoerna berisikan uang tunai Rp 750 ribu, dan 1 unit HP merk Advan.
“Instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri adalah judi online hingga Narkoba,” tegas Kapolres Balangan.
Untuk kasus Narkoba, tersangka diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!