SuaraKaltim.id - Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana Narkoba dan judi online. Hal itu disampaikan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono.
Ia mengatakan, untuk judi online ada 1 kasus dengan seorang tersangka. Narkoba ada 3 kasus dengan 4 tersangka.
Kasus judi online tersangka AB (33), laki-laki, warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan diamankan Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada Senin (22/8/2022).
Pelaku judi online di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru, link akun judi online dengan saldo sebesar Rp 858.265, sebuah buku tabungan BRI beserta kartu ATM BRI, sebuah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp 32 ribu.
“Informasi adanya judi online kami dapat dari masyarakat, kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian online ini,” tuturnya melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (2/9/2022).
Tersangka judi online dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, tersangka ditahan. Sementara itu, kasus Narkoba ada 4 tersangka yang diamankan dari lokasi yang berbeda.
Tersangka SA (31), warga Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada Selasa (20/8/2022), di Kecamatan Paringin Selatan, Balangan dengan barang bukti 3 paket sabu berat berat bersih 14,18 gram, selembar plastik klip warna bening, sebuah kotak rokok, 1 unit HP Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda PCX.
Kemudian tersangka SU (35), warga Kecamatan Awayan, Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Kecamatan Paringin Selatan pada Rabu (24/8/2022), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 2,17 gram, 2 plastik klip warna bening, selembar tisu, sebuah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merk Samsung.
Dua tersangka lainnya pengedar obat karisoprodol, FA (20), warga Paringin, Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada Sabtu (27/8/2022) dengan barang bukti 30 butir obat karisoprodol, 1 unit jandphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor Yamaha WR 155.
Hasil pengembangan dari FA, Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan RI (55), warga Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara pada Sabtu (27/8/2022) di sebuah kios Sembako di Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet karisoprodol, 12 lembar plastik klip, sebuah kaleng rokok merk Sampoerna berisikan uang tunai Rp 750 ribu, dan 1 unit HP merk Advan.
“Instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri adalah judi online hingga Narkoba,” tegas Kapolres Balangan.
Untuk kasus Narkoba, tersangka diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama