SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran 23 poket narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial S (31) harus mendekam dipenjara usai ditangkap pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 20.45 WITA di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka mengaku menjual barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah kamar tersangka dan didapat 23 poket sabu siap edar. Praktik penjualan ini sudah dilakoni beberapa kali.
"Dia seorang pengedar. Kami mendapat laporan dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Ir Juanda. Sasaran pembelinya diketahui ke semua kalangan," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (4/9/2022).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 500 ribu, 1 telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, korek gas, sedotan runcing, dan 1 kotak permen.
Tidak cukup sampai di situ. Di tempat terpisah 2 pengedar juga diamankan Polres Bontang dengan kasus yang sama yaitu peredaran narkoba. Antara TKP pertama dan kedua ini tidak saling berhubungan atau jaringan.
Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan. Dua tersangka itu berinisial AR (20) warga Kelurahan Berbas Pantai, dan RB (18) warga Desa Suka Rahmat, Kutai TImur (Kutim).
RB diketahui adalah seorang residivis yang saat masih di bawah umur. Ia juga sudah pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.
Dari kedua tersangka ini polisi berhasil menyita dua poket sabu tang akan mereka kirimkan ke pembeli. Kemudian juga motor tersangka, telepon genggam juga diamankan.
Baca Juga: 30 gram Sabu Diselundupkan ke Lapas Narkotika Samarinda Menggunakan Pesawat Drone
"Kalau RB ini dia residivis. Pernah ditangkap saat umurnya masib belia. Setelah bebas ternyata masih tidak kapok menjual narkoba," sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, polisi menjerat dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional