Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Kapolres Bontang saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.

Load More