SuaraKaltim.id - Striker Borneo FC Matheus Antonio De Sousa Santos atau Matheus Pato mendapat hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Pemain asal Brasil itu padahal merupakan top skorer Liga 1 musim ini.
Torehannya yakni 8 gol. Ia mendapat hukuman berupa teguran keras saat laga kandang menghadapi Persisi Solo di Stadion Segiri, Samarinda pada 28 Agustus kemarin.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, mantan pemain Fluminense U-20 itu mendapat hukuman teguran keras karena menunjukkan sikap tidak baik karena melampiaskan kekesalan dengan menendang kemasan.
Selain itu, Komdisi PSSI memberikan hukuman kepada 4 klub Liga 1 lainnya. Di antaranya sanksi denda mencapai Rp 50 juta. Jaringan media ini merangkum dari laman PSSI, berikuti hasil sidang komite disiplin PSSI 2 September 2022:
Baca Juga: Inilah Perubahan Formasi dari Luis Milla yang Sempat Bikin RANS Nusantara FC Bingung
1. PSS Sleman
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya Surabaya
Tanggal Kejadian: 27 Agustus 2022
Jenis Pelanggaran: pelemparan 2 buah gelas plastik air mineral oleh suporter PSS Sleman yang berada di tribun timur sisi Selatan
Hukuman: Denda Rp 50 juta
2. Persebaya Surabaya
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya Surabaya
Tanggal Kejadian: 27 Agustus 2022
Jenis Pelanggaran: pelemparan 2 (dua) buah gelas plastik air mineral oleh suporter Persebaya Surabaya yang berada di tribun barat bagian utara
Hukuman: Denda Rp 50 juta,-
3. Sdr. Matheus Antonio De Sousa Santos (Borneo FC Samarinda)
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Persis Solo
Tanggal Kejadian: 28 Agustus 2022
Jenis Pelanggaran: melampiaskan kekesalan dengan menendang kemasan minuman di sisi lapangan
Hukuman: Teguran Keras
4. Persita Tangerang
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
Pertandingan: Bhayangkara FC vs Persita Tangerang
Tanggal Kejadian: 28 Agustus 2022
Jenis Pelanggaran: pelemparan 1 (satu) buah botol air mineral oleh suporter Persita Tangerang ke arah maskot tim Bhayangkara FC di tribun selatan sisi barat
Hukuman: Denda Rp 50 juta
5. PSIS Semarang
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
Pertandingan: Dewa United FC vs PSIS Semarang
Tanggal Kejadian: 29 Agustus 2022
Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
Hukuman: Denda Rp 50 juta
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Arema vs Persib: Luis Milla Racik Performa Anak Asuhnya
6. Sdr. Yuswanto Aditya (PS. Barito Putera)
Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
Pertandingan: Rans Nusantara FC vs PS. Barito Putera
Tanggal Kejadian: 29 Agustus 2022
Jenis Pelanggaran: melakukan tekel keras ke pemain lawan (serious foul play) serta mendapatkan kartu merah langsung
Hukuman: hukuman tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat serta denda Rp 10 juta
Berita Terkait
-
Ketum PSSI Beberkan 2 Posisi Butuh Naturalisasi Tambahan, Jairo Reidewald dan Miliano Jonathans Segera Diproses?
-
PSIS Semarang Datangkan Striker Gustavo Souza, Statistiknya Ngeri di Liga El Savador!
-
Viral PSSI Bikin Poster Pakai AI, Ernest Prakasa Kritik Menohok Erick Thohir
-
Kirim Timnas Indonesia U-22 ke Piala AFF 2024, PSSI Lakukan Strategi Jitu? Ini Kata Pengamat
-
PSSI Fokus Naturalisasi Ole Romeny, Proses Mauro Ziljstra Akan Ditunda?
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya