SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 01.00 WITA dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena disekitar tempat mereka sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka berinisial H (30) sempat membuang satu bungkus rokok miliknya namun ketahuan oleh polisi. Di dalam rokok itu polisi mendapat 4 poket sabu. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya.
"Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Lengkap dengan satu pipet. Total sabu saat ditimbang seberat 2,09 Gram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino