SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 01.00 WITA dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena disekitar tempat mereka sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka berinisial H (30) sempat membuang satu bungkus rokok miliknya namun ketahuan oleh polisi. Di dalam rokok itu polisi mendapat 4 poket sabu. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya.
"Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Lengkap dengan satu pipet. Total sabu saat ditimbang seberat 2,09 Gram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS