SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 01.00 WITA dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena disekitar tempat mereka sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka berinisial H (30) sempat membuang satu bungkus rokok miliknya namun ketahuan oleh polisi. Di dalam rokok itu polisi mendapat 4 poket sabu. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya.
"Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Lengkap dengan satu pipet. Total sabu saat ditimbang seberat 2,09 Gram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026