Denada S Putri
Kamis, 08 September 2022 | 17:00 WIB
Polres HSU mengungkap sejumlah kasus, diantaranya soal asusila. [KanalKalimantan.com]

“Waktu itu ulun sudah sekolah tsanawiyah,” ungkapnya.

Untuk diketahui,  Polres HSU sendiri menindaklanjuti adanya laporan kasus asusila tersebut dari salah satu dari keluarga korban pada Jumat (28/8/2022) lalu.

Sedangkan untuk pelaku warga Kecamatan Amuntai Tengah ini, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, paling singkat kurungan 5 tahun dan paling lama kurungan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Korban Gusuran Cipayung Depok Datangi Rumah Pribadi Walikota, Ada Apa?

Load More