Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 10 September 2022 | 18:54 WIB
Antrean di SPBU Jalan MT Haryono. [KlikKaltim.com]

Petugas SPBU terlihat sebelum mengisi BBM, terlebih dahulu mencatat nomor kendaraan di dalam sistem. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pengisi yang antre secara berulang.

Bahkan, dari papan pengumuman sudah terpasang himbauan. Untuk kendaraan jenis roda dua maksimal pengisian Rp 50 ribu, dan kendaraan roda empat maksimal Rp 400 ribu. 

"Kami catat memang biar tidak ada pembeli yang mengantre berulang kali. Baru, kalau ada kendaraan yang memodifikasi tankinya kami tidak layani," ucap salah seorang petugas SPBU.

Polres Gunakan Pendekatan Persuasif

Baca Juga: Gaji Pas-pasan, Nih Cara Atur Uang Saat Harga BBM Naik

Meski di dalam praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite eceran dinilai ilegal. Polres Bontang mengaku masih akan menggunakan pendekatan persuasif. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengamanan akan selalu dilakukan. Masyarakat yang mengantre dengan membawa jeriken atau memodifikasi tankinya dilarang mengisi BBM jenis pertalite. 

"Kalau secara izin kan memang pengecer dilarang. Kecuali Pertashop yang langsung dinaungi oleh Pertamina. Pengaman akan dilakukan dengan melarang pengecer mengantre dengan modifikasi tanki atau membawa jeriken," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Sabtu (10/9/2022). 

Soal penindakan, Polisi juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkot Bontang. Dari kesepakatan penertiban itu baru bisa bergerak.

Lain hal, saat polisi menangkap tangan adanya praktik pengetap dengan jumlah besar dan mengakibatkan kelangkaan BBM.  Tentu proses hukum akan berlaku dan bisa diatasi.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di Yogyakarta dan Tegal

Melihat, antrean ini juga terus akan dilakukan pengawasan. Efek buruk menampung BBM dengan jumlah besar bisa membahayakan. Misalnya, terjadi kebakaran dan membuat dampak terhadap masyarakat lain. 

Load More