SuaraKaltim.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin bagi pelaku usaha eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi atau tidak.
Sub Koordinator Pembangunan DPMPTSP Idrus mengatakan, di dalam layanan pengurusan izin usaha tidak memperbolehkan memperjual belikan BBM secara mengecer.
"Kalau di sistem penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) tidak ada item untuk pengusaha eceran. Kalau Pertashop baru ada, jadi dikatakan mereka itu ilegal," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Ia melanjutkan, secara kasat mata memang penjual BBM eceran mayoritas di tempat usaha sembako atau warung lainnya. Bahkan, di DPMPTSP juga tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau keterangan memperbolehkan penjualan BBM secara mengecer.
Pastinya, ada dampak resiko yang ditimbulkan. Mulai dari ancaman kebakaran, dan penyelewengan BBM Subsidi. Bahkan untuk jenis penjualan yang menyerupai Pertashop juga tidak diperkenankan.
"Kalau item UMKM eceran sembako baru ada. Kalau BBM eceran tetap tidak boleh. Makanya kami tidak ada data penjual," sambungnya.
Sebelumnya, untuk diketahui antrean mengular hampir terjadi setiap hari di SPBU yang ada di Kota Bontang. Baik itu kendaraan yang mengisi BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Dominasi yang mengantre pun berbagai macam kendaraan. Baik untuk roda empat angkutan umum hingga kendaraan pribadi.
Sebaliknya bagi pengantre kendaraan roda dua jenis tanki besar. Meski setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi sudah ada pembatasan.
Baca Juga: Gaji Pas-pasan, Nih Cara Atur Uang Saat Harga BBM Naik
Dari pantauan jaringan media ini, salah satu SPBU dibilangan Jalan MT Haryono sejak pagi sudah dipadati kendaraan hingga antrean mengular ke pinggir jalan.
Petugas SPBU terlihat sebelum mengisi BBM, terlebih dahulu mencatat nomor kendaraan di dalam sistem. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pengisi yang antre secara berulang.
Bahkan, dari papan pengumuman sudah terpasang himbauan. Untuk kendaraan jenis roda dua maksimal pengisian Rp 50 ribu, dan kendaraan roda empat maksimal Rp 400 ribu.
"Kami catat memang biar tidak ada pembeli yang mengantre berulang kali. Baru, kalau ada kendaraan yang memodifikasi tankinya kami tidak layani," ucap salah seorang petugas SPBU.
Polres Gunakan Pendekatan Persuasif
Meski di dalam praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite eceran dinilai ilegal. Polres Bontang mengaku masih akan menggunakan pendekatan persuasif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi