SuaraKaltim.id - Pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' membawanya dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 bulan 15 hari.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) yakni 7 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Meski begitu, vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Edy divonis empat tahun penjara.
Baca Juga: Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara
Dalam pembacaan vonis Edy, Hakim AK Adeng menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap. Hal tersebut kemudian menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadibterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak lengkap setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,"ucap Hakim Adeng AK
Terkait vonis majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Dalam persidangan, Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jadi Perhatian Publik
Baca Juga: TOK! Edy Mulyadi Divonis Hukuman Penjara 7 Bulan 15 Hari Di Kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak"
Sebelumnya, nama Edy Mulyadi menjadi perhatian publik, setelah menyinggung lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Pernyataannya yang disampaikan di dalam video kemudian viral di media sosial, pada awal 2022 lalu.
Kala itu Edy menyebut lokasi pembangunan IKN yang berada di Pulau Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.
Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh dari kata maju, dibanding Jakarta. Sontak, ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut.
Lantaran ucapan tersebut, sekelompok orang tergerak untuk melaporkan dirinya ke kepolisian. Sedikitnya ada empat laporan masyarakat yang masuk ke polisi, di tingkat Mabes Polri dan Polda. Dua laporan masuk ke Bareskrim Polri, satu laporan masuk ke Polda Sulawesi Utara dan satu laporan lainnya masuk ke Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu, Polri juga mencatat ada 16 pengaduan masyarakat serta 18 pernyataan sikap terkait ulah Edy tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!