Salah satunya dari Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Mereka mendatangi Polresta Samarinda pada Minggu (23/1/2022).
"Kami melaporkan Edy Mulyadi, terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
Lantaran ucapannya tentang ‘jin buang anak’ menuai polemik, Edy Mulyadi lantas meminta maaf atas ucapannya itu. Ia sempat berdalih jika ‘tempat jin buang anak” adalah istilah umum yang seringkali digunakan untuk mengambarkan suatu tempat yang ada di kejauhan.
"Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa," ucapnya melalui channel YouTubenya Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).
Namun, pernyataan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum berdasarkan pada sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat.
Kasus Diproses
Kepolisian akhirnya memproses kasus ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi. Dalam perjalanan kasusnya, Edy sempat mangkir dari pemeriksaan polisi pada 28 Januari 2022. Namun karena mangkir, Edy akhirnya diperiksa pada 31 januari 2022.
Dalam memproses kasus ini, kepolisian telah memeriksa 57 orang, mereka terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya kepolisian menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dan ia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara
Kemudian pada Kamis (1/9/2022), Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong atas ucapannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN), dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak’.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," lanjut Jaksa tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama