SuaraKaltim.id - Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi 1,3 ton terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penimbunan itu dilakukan oleh 2 orang tersangka.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Kismanto Eko Saputro, kedua tersangka terancam pidana 6 tahun penjara.
“Kedua tersangka berinisial AH dan AM atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, dalam kasus tersebut, tersangka yang kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Dari pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/9/2022) malam, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk modus operasi yang dilakukan kedua tersangka itu, yakni keduanya berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat.
“Kemudian, BBM yang dibeli oleh para tersangka itu, kembali dijual dengan nominal harga mencapai Rp 14 ribu per liter kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng juga pernah mengamankan 3 pelaku penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tiga orang penimbun BBM bersubsidi 756 liter itu, juga terancam hukuman kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Fadli Zon Kembali Tanggapi Stafsus Menkeu: Pemerintah Tidak Profesional dan Tak Bertanggung Jawab
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Heboh Mobil Mewah Range Rover Berpelat KT 1, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
Hery Gunardi Soroti Strategi Perbankan Nasional Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
-
Aset Anak Usaha BRI Tembus Rp267 Triliun, Jadi Pilar Pertumbuhan Perseroan
-
Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026