Menurut Mareta, anggaran itu bisa dialihkan untuk subsidi energi. Sementara itu, menurut pemerintah subsidi energi pada 2022 ini telah mencapai Rp 502 triliun.
“Melihat dari kebutuhan belanja BBM tahun 2022, maka dengan kesediaan anggaran sebesar Rp97 triliun ini justru dapat mengurangi belanja negara untuk BBM sebanyak hampir 20 persen,” ucap Mareta.
“Namun, di tengah kondisi yang terjadi saat ini Joko Widodo tetap melangsungkan pembangunan mega proyek IKN di Kaltim,” tuturnya.
Selain menguras dana publik, ia berpendapat megaproyek IKN telah merampas ruang hidup masyarakat adat Suku Balik dan menguntungkan para penguasa lahan.
“Di atas 256 ribu hektar luas IKN terdapat 162 konsesi mulai konsesi komersil kehutanan, perkebunan, sawit hingga batubara yang dimiliki oleh para oligark,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
3.700 Guru Honorer Kutim Nikmati Kenaikan Insentif Berdasarkan Zona Wilayah
-
Link Aktif! Klaim Saldo Gratis ShopeePay Sekarang Juga! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Setiap Pagi, Siswa Samarinda Berjibaku Menyeberang di Jalan Padat Tanpa JPO
-
Sambut IKN, Bulog Bangun Jaringan Gudang di Kabupaten Penyangga Kaltim
-
1.500 Warga Sidrap Desak DPR Revisi UU 47/1999, Tuntut Kepastian Batas Wilayah