SuaraKaltim.id - Imbas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) mengerek harga material di Kota Bontang. Lonjakan harga sekitar 20 persen membuat pengusaha lokal geleng-geleng kepala.
Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bontang Amriadi mengatakan, rekanan pemerintah terancam rugi karena lonjakan harga material.
"Harga naik cukup drastis sampai 25 persen. Kalau begini kan kami dirugikan. Karena yang misalnya mengerjakan proyek dari Pemkot Bontang kontraknya menggunakan harga material lama," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Ia meminta, supaya pemerintah mengevaluasi harga kontrak lama, kemudian menyesuaikan dengan harga terbaru.
Ia merincikan, kenaikan harga di pasir. Saat ini harga yang di bandrol untuk satu rit mencapai Rp 1 juta lebih, harga sebelumnya hanya Rp 800 ribu.
Kemudian harga batu gunung juga mencapai Rp 1 juta, yang sebelumnya hanya Rp 800 ribu. Mayoritas mengalami kenaikan Rp 200 ribu.
Harga Pasir dan Batu Naik
Ketua Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Ical mengatakan, kenaikan harga dikarenakan BBM naik. Kemudian, pertimbangan kenaikan juga terjadi akibat harga spare part kendaraan truk juga ikut naik.
Walhasil, semua anggota PLBB berunding dan sepakat menaikkan harganya.
Baca Juga: Mitsubishi Menyatakan Kenaikan Harga BBM Berdampak Terhadap Penjualan Mobil Baru
"Sesuai hasil rapat akhirnya per 10 September kemarin harga pasir dan batu kami naikkan karena imbas mahalnya biaya operasional pengangkutan," terangnya.
Lain hal dari salah seorang pengusaha Toko Bangunan yang berada di bilangan Jalan Ir Juanda. Dari pemilik toko Bangunan Adillah Zainal menuturkan kenaikan material diprediksi akan naik.
Hanya saja saat ini kenaikan harga di toko miliknya belum dilakukan sebab stok masih yang lama. Untuk harga terbaru masih dihitung oleh pemasok dari luar daerah.
"Kalau harga sekarang masih saja normal. Cuman pasti naik ke depannya tunggu list harga terbaru," terangnya.
Cari Solusi
PUPRK Bontang berencana akan berkonsultasi terlebih dahulu melihat fenomena perubahan harga satuan bahan proyek pembangunan. Khususnya pada proyek yang sedang berjalan dan sudah mendapatkan kontrak kerja.
Kabid Sanitasi, Air Minum dan Sumber Daya Air Dinas PUPRK Bontang, Edi Suprapto mengatakan, saat ini masih menimbang-nimbang melihat aturan.
Apalagi dengan proyek yang sudah mendatangani kontrak kerja. Berbeda dengan proyek yang masih dalam penyusunan sebelum masuk tahap lelang.
"Kami coba dulu sementara mempelajari aturan. Kalau ada ruang diskusi dan penyesuaian kenapa tidak dilakukan. Saat ini sedang berkonsultasi dengan Inspektorat," singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu