SuaraKaltim.id - Gauli anak gadis di bawah umur, seorang pemuda berinisial MID di Jalan Kodeco, kilometer 64, RT 08, RW 02, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diringkus polisi pada Selasa (13/9/2022) malam.
Pemuda tersebut diamankan petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, dipimpin Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo SSos.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa mengatakan, pencabulan terjadi pada hari Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 17.30 WITA, di rumah salah seorang warga berinisial M di Kecamatan Mantewe.
Saat itu, korban yang baru berusia 16 tahun ini bertemu dengan MID ketika sedang bermain di rumah M.
“Pelaku kemudian langsung memeluk korban dan membaringkan korban di dalam kamar, serta membuka pakaian korban. Saat itu korban sempat menolak namun diancam akan dibunuh, sehingga korban menuruti kemauan pelaku,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Korban kemudian menceritakan kejadian malang yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Gadis berusia 16 tahun itu mengaku telah diperkosa oleh MID.
“Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas penyidik Polsek Mantewe langsung memproses dengan melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Polisi berhasil mendapatkan barang bukti tindak asusila berupa 1 lembar baju lengan panjang warna kuning, 1 lembar celana panjang warna kuning, serta 1 lembar celana dalam warna biru.
Berangkat dari laporan korban, petugas gabungan akhirnya meringkus MID. Pemuda berambut pirang ini dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Ibu Asal Sukabumi Minta Tolong Hotman Paris Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anaknya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru