"Penemuan mayat korban di hari yang sama. Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa luka di tubuh korban yang kemudian diduga korban meninggal akibat penganiayaan," terangnya.
Polisi yang melakukan pengejaran terhadap GR baru bisa menangkapnya selang 13 hari kemudian. GR ditangkap di rumah temannya yang terletak di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kutim pada Rabu (7/9) lalu.
"Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di rumah temannya sekitar pukul 21.15 WITA. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres guna ditindaklanjuti lebih lanjut," sambungnya.
Dari hasil penyidikan, kepada polisi GR mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu saat menemukan obrolan WA antara korban dengan sepupunya, yang kemudian dituduhnya sudah berselingkuh.
"Pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti yang kami sita ada kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban serta handphone milik pelaku dan korban dan pakaian korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen