"Penemuan mayat korban di hari yang sama. Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa luka di tubuh korban yang kemudian diduga korban meninggal akibat penganiayaan," terangnya.
Polisi yang melakukan pengejaran terhadap GR baru bisa menangkapnya selang 13 hari kemudian. GR ditangkap di rumah temannya yang terletak di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kutim pada Rabu (7/9) lalu.
"Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di rumah temannya sekitar pukul 21.15 WITA. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres guna ditindaklanjuti lebih lanjut," sambungnya.
Dari hasil penyidikan, kepada polisi GR mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu saat menemukan obrolan WA antara korban dengan sepupunya, yang kemudian dituduhnya sudah berselingkuh.
"Pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti yang kami sita ada kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban serta handphone milik pelaku dan korban dan pakaian korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas