SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk melakukan pendataan sarang burung walet beserta pemiliknya dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Totok Ifrianto, Senin (19/9/2022).
“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. KPK minta data base perizinan sarang walet,” katanya, melansir dari ANTARA.
Untuk menindaklanjuti itu, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Rencananya pada Oktober ini, KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh Provinsi Kaltim.
Baca Juga: Anak Petani Juga Bisa Sukses, Firli Bahuri Didukung Maju Capres 2024 oleh Penggemar
“Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan bulan Oktober,” ucapnya.
Ia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet. Menurutnya, dari rencana aksi itu akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemkab Paser.
Harapannya, agar tidak hilang potensi pendapatan daerah dari usaha sarang burung walet. Selama ini, katanya Pemkab Paser mengalami kesulitan mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang walet dikarenakan belum ada formulasi atau ketentuan yang mengatur itu.
“Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini tergantung dari laporan pengusaha,” sebutnya.
Ia menyebutkan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui siapa pemilik sarang walet di Paser dan apakah mereka telah membayar pajak.
Baca Juga: Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
Ia menuturkan, saat melewati karantina, bisa dicek dan diketahui barang tersebut milik siapa, serta apakah sudah bayar pajak.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN