Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 19:00 WIB
Salah satu tempat usaha sarang burung walet di Kabupaten Paser. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk melakukan pendataan sarang burung walet beserta pemiliknya dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Totok Ifrianto, Senin (19/9/2022).

“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. KPK  minta data base perizinan sarang walet,” katanya, melansir dari ANTARA. 

Untuk menindaklanjuti itu, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Rencananya pada Oktober ini, KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh Provinsi Kaltim. 

Baca Juga: Anak Petani Juga Bisa Sukses, Firli Bahuri Didukung Maju Capres 2024 oleh Penggemar

“Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan bulan Oktober,” ucapnya.

Ia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet. Menurutnya, dari rencana aksi itu akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemkab Paser.

Harapannya, agar tidak hilang potensi pendapatan daerah dari usaha sarang burung walet. Selama ini, katanya Pemkab Paser mengalami kesulitan mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang walet dikarenakan belum ada formulasi atau ketentuan yang mengatur itu.

“Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini tergantung dari laporan pengusaha,” sebutnya.

Ia menyebutkan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui siapa pemilik sarang walet di Paser dan apakah mereka telah membayar pajak.

Baca Juga: Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka

Ia menuturkan, saat melewati karantina, bisa dicek dan diketahui barang tersebut milik siapa, serta apakah sudah bayar pajak.

"Kemudian, bisa diketahui apakah ada rekomendasi dari peternakan. Dari situ sebenarnya bisa diketahui," imbuhnya.

Namun, dikarenakan pihak karantina Balikpapan tidak memiliki kewenangan terkait pengecekan pajak sarang  burung walet, hal itu tidak bisa dilakukan.

Ia mengungkapkan, sempat direncanakan Pemkab Paser akan bekerjasama dengan pihak karantina untuk mengatasi persoalan itu.

“Namun saran KPK, dari pada nanti kerjasama melanggar ketentuan dan aturan, akan lebih baik dilakukan rencana aksi untuk mengatasi masalah  tersebut,” tandasnya.

Load More