Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 19:00 WIB
Salah satu tempat usaha sarang burung walet di Kabupaten Paser. [ANTARA]

"Kemudian, bisa diketahui apakah ada rekomendasi dari peternakan. Dari situ sebenarnya bisa diketahui," imbuhnya.

Namun, dikarenakan pihak karantina Balikpapan tidak memiliki kewenangan terkait pengecekan pajak sarang  burung walet, hal itu tidak bisa dilakukan.

Ia mengungkapkan, sempat direncanakan Pemkab Paser akan bekerjasama dengan pihak karantina untuk mengatasi persoalan itu.

“Namun saran KPK, dari pada nanti kerjasama melanggar ketentuan dan aturan, akan lebih baik dilakukan rencana aksi untuk mengatasi masalah  tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Anak Petani Juga Bisa Sukses, Firli Bahuri Didukung Maju Capres 2024 oleh Penggemar

Load More