Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 20:00 WIB
Beberapa aset kota yang punya potensi PAD dari retribusi parkir mesti dimaksimalkan. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Jurus parkir liar selama ini masih menjadi permasalahan klasik di Kota Balikpapan. Keberadaan jukir liar disinyalir menjadi penyebab bocornya kas daerah dari retribusi parkir.

Selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan berupaya untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir yang ditargetkan bisa mencapai angka Rp 4 Miliar tahun 2022 ini.

Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaidi mengakui untuk mencapai Rp 4 Miliar salah satu yang dilakukan yakni memaksimalkan kantong-kantong parkir milik daerah.

Seperti membina keberadaan jukir liar di Kota Balikpapan agar bisa turut memberikan sumbangsih untuk daerah.

Baca Juga: Pemuda Madiun Bocorkan Sosok Asli Bjorka, Ternyata Orangnya.

"Memang untuk aset daerah itu mestinya ada retribusi parkir. Sekarang sudah mulai kita jalankan. Seperti di dome itu kan sudah jalan. Nah nantinya kita kaji untuk yang di pasar," katanya kepada jurnalis media ini, Senin (19/9/2022).

Beberapa aset kota yang mempunyai potensi PAD dari retribusi parkir mesti dimaksimalkan. Seperti di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC) Dome yang mulai diberlakukan retribusi parkir sesuai dengan aturan dari Dishub. Kendaraan roda dua dipungut Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu.

Aset daerah seperti pasar juga sedang berproses untuk ditarik retribusi parkir. Hanya saja perlu langkah-langkah persuasif agar tidak adanya benturan. Mereka jukir liar di pasar nantinya akan dibina oleh Dishub Balikpapan.

Jika biasanya uang parkir yang ditarik dari pengendara masuk ke kantong pribadi beralih dengan sistem bagi hasil dengan Dishub.

"Saat ini jukir ada 300 yang sudah terdata. Tetap kita libatkan mereka jukir. Dishub pasti kurang tenaganya. Pasti sistem bagi hasil juga. Sudah mulai kita kerjakan. Biasa nanti setoran dua minggu sekali," tambahnya.

Baca Juga: Bisnis Antimainstream di Balikpapan, Pakaian Bekas Impor Harga Rp 200 Ribuan

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat Balikpapan untuk tetap meminta bukti retribusi parkir seperti karcis kepada jukir. Meskipun berlabel binaan Dishub, mereka (jukir) tetap diwajibkan memberikan karcis kepada pengendara. Karena dari karcis lah menjadi bukti bahwa jukir tersebut memang bekerjasama dengan Dishub.

Ia turut mengomentari beberapa tarif parkir yang sempat viral di media sosial. Karcis tersebut bahkan menunjukkan tarif yang tinggi tanpa ada label dari Dishub Balikpapan. 

"Dia pakai lahan masyarakat, kalau pakai lahan masyarakat itu dia sebenarnya sistemnya pajak. Tapi harusnya ada permohonan dulu. Ada pembagiannya. Karena bukan tanah negara," ujarnya. 

Kontributor: Arif Fadillah

Load More