Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 20:45 WIB
Tersangka MA diamankan petugas dari Polsek Kusan Hilir, Tanbu. [KanalKalimantan.com]

Atas semua kejadian tersebut, AKP Made mengungkapkan bahwa pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.251.500 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah flashdisk merk SONY 2GB warna putih yang berisikan rekaman CCTV, 1 karung beras merk IKAN MAS dengan berat 30 kg, dan 1 karung beras merk AMANDA dengan berat 14 kg.

Sementara MA terancam dijerat dengan aturan terkait dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Kakek dan Cucu Korban Kebakaran di Bontang Alami Luka Bakar Berat: Kondisi Korban Sempat Sadar

Load More