SuaraKaltim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang memutuskan gugatan Ma'ruf Effendi atas Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) atas pemecatan dirinya berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Kuasa Hukum Ma'ruf Effendi, Risnal mengatakan, keputusan NO itu diberikan lantaran majelis hakim menilai ada proses yang dianggap tidak memenuhi syarat. Walhasil, pembahasan tidak dilanjutkan hingga pokok tuntutan yang digugat oleh pihak Ma'ruf Effendy.
Dengan hasil ini, kuasa hukum menyiapkan 2 opsi. Pertama, akan mengajukan banding dengan memanfaatkan waktu selama 14 hari kerja. Kedua, akan mendaftarkan gugatan baru.
"Jadi hasilnya NO, gugatan kami tidak diterima. Jadi proses hukum ini masih berlanjut. Ada waktu 14 hari yang akan dipertimbangkan untuk melakukan banding dari hasil sidang putusan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, DPC PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya. Hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri.
Hal itu didasari dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Di dalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha membenarkan jika gugatan Ma'ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO.
Baca Juga: Ambyar, Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tanpa Upacara PTDH
Dari situ, ada massa waktu 14 hari kerja untuk penggugat memberikan jawaban apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim ada satu eksepsi dari tergugat yang dikabulkan. Diantaranya tuntutan penggugat yang dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.
"Iya putusannya belum bisa diterima atau NO. Pertimbangan hakim lantaran ada eksepsi dari tergugat yang menilai tuntutan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Promo Indomaret Terbaru Mei 2026: Diskon Camilan hingga Produk Perawatan
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara