SuaraKaltim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang memutuskan gugatan Ma'ruf Effendi atas Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) atas pemecatan dirinya berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Kuasa Hukum Ma'ruf Effendi, Risnal mengatakan, keputusan NO itu diberikan lantaran majelis hakim menilai ada proses yang dianggap tidak memenuhi syarat. Walhasil, pembahasan tidak dilanjutkan hingga pokok tuntutan yang digugat oleh pihak Ma'ruf Effendy.
Dengan hasil ini, kuasa hukum menyiapkan 2 opsi. Pertama, akan mengajukan banding dengan memanfaatkan waktu selama 14 hari kerja. Kedua, akan mendaftarkan gugatan baru.
"Jadi hasilnya NO, gugatan kami tidak diterima. Jadi proses hukum ini masih berlanjut. Ada waktu 14 hari yang akan dipertimbangkan untuk melakukan banding dari hasil sidang putusan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, DPC PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya. Hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri.
Hal itu didasari dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Di dalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha membenarkan jika gugatan Ma'ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO.
Baca Juga: Ambyar, Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tanpa Upacara PTDH
Dari situ, ada massa waktu 14 hari kerja untuk penggugat memberikan jawaban apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim ada satu eksepsi dari tergugat yang dikabulkan. Diantaranya tuntutan penggugat yang dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.
"Iya putusannya belum bisa diterima atau NO. Pertimbangan hakim lantaran ada eksepsi dari tergugat yang menilai tuntutan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa