SuaraKaltim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang memutuskan gugatan Ma'ruf Effendi atas Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) atas pemecatan dirinya berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Kuasa Hukum Ma'ruf Effendi, Risnal mengatakan, keputusan NO itu diberikan lantaran majelis hakim menilai ada proses yang dianggap tidak memenuhi syarat. Walhasil, pembahasan tidak dilanjutkan hingga pokok tuntutan yang digugat oleh pihak Ma'ruf Effendy.
Dengan hasil ini, kuasa hukum menyiapkan 2 opsi. Pertama, akan mengajukan banding dengan memanfaatkan waktu selama 14 hari kerja. Kedua, akan mendaftarkan gugatan baru.
"Jadi hasilnya NO, gugatan kami tidak diterima. Jadi proses hukum ini masih berlanjut. Ada waktu 14 hari yang akan dipertimbangkan untuk melakukan banding dari hasil sidang putusan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Ambyar, Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tanpa Upacara PTDH
Ia menuturkan, DPC PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya. Hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri.
Hal itu didasari dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Di dalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha membenarkan jika gugatan Ma'ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO.
Baca Juga: Cerita Stafsus Wapres Soal Azyumardi Azra: Beliau Sosok Konsisten yang Suarakan Kebenaran
Dari situ, ada massa waktu 14 hari kerja untuk penggugat memberikan jawaban apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim ada satu eksepsi dari tergugat yang dikabulkan. Diantaranya tuntutan penggugat yang dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim.
"Iya putusannya belum bisa diterima atau NO. Pertimbangan hakim lantaran ada eksepsi dari tergugat yang menilai tuntutan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
5 Cara Aman Klaim Saldo Gratis, Buruan Klik 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini!
-
Cek 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Bernilai Rp850 Ribu Khusus Buatmu
-
Jangan Lewatkan! Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Hadiahnya Hingga Rp249 Ribu
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp70 Jutaan: Kabin Luas dengan Fitur Berkelas
-
3 Link Terbaru DANA Kaget Hari Ini Untuk Kamu Si Pemburu Cuan Tiap Waktu