SuaraKaltim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang memutuskan gugatan Ma'ruf Effendi atas Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) atas pemecatan dirinya berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Kuasa Hukum Ma'ruf Effendi, Risnal mengatakan, keputusan NO itu diberikan lantaran majelis hakim menilai ada proses yang dianggap tidak memenuhi syarat. Walhasil, pembahasan tidak dilanjutkan hingga pokok tuntutan yang digugat oleh pihak Ma'ruf Effendy.
Dengan hasil ini, kuasa hukum menyiapkan 2 opsi. Pertama, akan mengajukan banding dengan memanfaatkan waktu selama 14 hari kerja. Kedua, akan mendaftarkan gugatan baru.
"Jadi hasilnya NO, gugatan kami tidak diterima. Jadi proses hukum ini masih berlanjut. Ada waktu 14 hari yang akan dipertimbangkan untuk melakukan banding dari hasil sidang putusan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Ambyar, Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tanpa Upacara PTDH
Ia menuturkan, DPC PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya. Hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri.
Hal itu didasari dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Di dalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha membenarkan jika gugatan Ma'ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO.
Baca Juga: Cerita Stafsus Wapres Soal Azyumardi Azra: Beliau Sosok Konsisten yang Suarakan Kebenaran
Dari situ, ada massa waktu 14 hari kerja untuk penggugat memberikan jawaban apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Legislator PKS: RI Harus Jalankan Diplomasi Dagang Cerdas dan Terukur
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?