Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 20 September 2022 | 09:00 WIB
Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy Risnal (kanan) saat menggelar Konferensi Pers. [KlikKaltim.com]

Pertimbangan majelis hakim ada satu eksepsi dari tergugat yang dikabulkan. Diantaranya tuntutan penggugat yang dinilai kabur atau tidak jelas. Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim. 

"Iya putusannya belum bisa diterima atau NO. Pertimbangan hakim lantaran ada eksepsi dari tergugat yang menilai tuntutan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha.

Load More