Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 20 September 2022 | 11:05 WIB
Dua tersangka pengedar di Kelurahan Tanjung Laut Indah diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus 2 pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada, Senin (19/9/2022) kemarin. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Tersangka pertama berinisial W (34) ditangkap sekira pukul 14.40 WITA. 

Informasi awal didapat dari masyarakat yang melaporkan karena sering terjadi peredaran gelap narkotika. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, usai ditangkap polisi langsung menggeledah tersangka.

Dari hasil penggeledahan didapat 5 poket sabu siap edar dengan jumlah sekitar 2 gram. Kemudian didapat juga barang bukti lain seperti plastik klip, alat isap sabu, dan telepon genggam. 

"Dia menyimpan sabu dalam kotak permen. Saat ditangkap dia lagi berada di rumah nya dekat Pasar Taman Rawa Indah," tuturnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022). 

Baca Juga: Seorang Remaja Bawah Umur Gunakan Medsos Instagram Jual Narkotika Langsung Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial EM (48) yang juga berasal dari Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Setelah mendapat informasi itu, sekitar 1 jam langsung berhasil meringkus EM. Ternyata ia seorang residivis kasus serupa. 

Setelah di bekuk polisi langsung menggeledah rumah EM. Dari rumahnya didapat sabu sebanyak 20 poket sabu dengan berat 11 Gram. 

Kemudian didapat juga timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang hasil tunai Rp 2 juta dan sebuah ponsel. 

"Ada dua tempat dia menyimpannya. Di bawah kasur dan ada yang dikubur juga karena rumahnya masih ada sebagian yang tanah. Tersangka ini residivis berperan sebagai penyuplai sabu dari tersangka sebelumnya," sambungnya. 

Baca Juga: Tak Terima Medina Zein Dihukum Pidana, Ibunda Bilang Begini

Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More