SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus 2 pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada, Senin (19/9/2022) kemarin. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Tersangka pertama berinisial W (34) ditangkap sekira pukul 14.40 WITA.
Informasi awal didapat dari masyarakat yang melaporkan karena sering terjadi peredaran gelap narkotika. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, usai ditangkap polisi langsung menggeledah tersangka.
Dari hasil penggeledahan didapat 5 poket sabu siap edar dengan jumlah sekitar 2 gram. Kemudian didapat juga barang bukti lain seperti plastik klip, alat isap sabu, dan telepon genggam.
"Dia menyimpan sabu dalam kotak permen. Saat ditangkap dia lagi berada di rumah nya dekat Pasar Taman Rawa Indah," tuturnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial EM (48) yang juga berasal dari Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Setelah mendapat informasi itu, sekitar 1 jam langsung berhasil meringkus EM. Ternyata ia seorang residivis kasus serupa.
Setelah di bekuk polisi langsung menggeledah rumah EM. Dari rumahnya didapat sabu sebanyak 20 poket sabu dengan berat 11 Gram.
Kemudian didapat juga timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang hasil tunai Rp 2 juta dan sebuah ponsel.
"Ada dua tempat dia menyimpannya. Di bawah kasur dan ada yang dikubur juga karena rumahnya masih ada sebagian yang tanah. Tersangka ini residivis berperan sebagai penyuplai sabu dari tersangka sebelumnya," sambungnya.
Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru