Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 20 September 2022 | 11:05 WIB
Dua tersangka pengedar di Kelurahan Tanjung Laut Indah diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More