SuaraKaltim.id - Seorang perempuan kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Griya Utama Trikora, Jalan Trikora, RT 034, RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (17/9/2022) siang kemarin.
Emak-emak berinisial M (50) warga Banjarmasin ini, beraksi di minimarket. Aksinya ketahuan karena terekam CCTV. Adapun barang yang dia curi berupa 1 kotak susu dengan merek Chilkidd, 800 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya di tempat tersebut.
“Pertama pada Senin (12/9/2022) pelaku mengambil 2 kotak susu chilkidd bersama laki-laki tapi berhasil kabur. Kemudian, yang terakhir ini saksi terus melakukan pengawasan kepada pelaku dan kedapatan terekam CCTV mengambil susu chilkidd 800 gram,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Setelah itu karyawan minimarket mengikuti pelaku yang dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor ke sebuah minimarket di Km 21 Liang Anggang.
“Saksi dibantu warga berhasil mengamankan perempuan itu, sementara laki-laki yang memboncengnya berhasil kabur,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, minimarket menelan kerugian sebesae Rp 463 ribu. Macan Barbar Polsek Liang Anggang mendatangi tempat diamankannya pelaku dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Liang Anggang.
“Dari pengakuannya pelaku sudah 4 kali tertangkap tangan melakukan aksinya di minimarket modern dan diamankan di Polsek Liang Anggang dan 1 kali di Polsek Banjarbaru Utara dengan berakhir damai karena barang dikembalikan,” bebernya.
Pelaku juga pernah melakukan aksi penganiayaan di Kota Banjarmasin. Untuk barang bukti berupa 1 buah kotak susu chilkidd 800 gram saat itu digantung di kendaraan milik laki-laki yang kabur menggunakan Mio Soul turut dibawa pelaku, masuk dalam dafftar pencarian barang bukti.
Baca Juga: Gubernur Papua Tersangka Korupsi, Muncul Desakan Nama Stadion Lukas Enembe Diganti
“Pelaku dan laki-laki saling tidak mengetahui,” tandasnya.
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi