SuaraKaltim.id - Seorang perempuan kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Griya Utama Trikora, Jalan Trikora, RT 034, RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (17/9/2022) siang kemarin.
Emak-emak berinisial M (50) warga Banjarmasin ini, beraksi di minimarket. Aksinya ketahuan karena terekam CCTV. Adapun barang yang dia curi berupa 1 kotak susu dengan merek Chilkidd, 800 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya di tempat tersebut.
“Pertama pada Senin (12/9/2022) pelaku mengambil 2 kotak susu chilkidd bersama laki-laki tapi berhasil kabur. Kemudian, yang terakhir ini saksi terus melakukan pengawasan kepada pelaku dan kedapatan terekam CCTV mengambil susu chilkidd 800 gram,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Setelah itu karyawan minimarket mengikuti pelaku yang dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor ke sebuah minimarket di Km 21 Liang Anggang.
“Saksi dibantu warga berhasil mengamankan perempuan itu, sementara laki-laki yang memboncengnya berhasil kabur,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, minimarket menelan kerugian sebesae Rp 463 ribu. Macan Barbar Polsek Liang Anggang mendatangi tempat diamankannya pelaku dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Liang Anggang.
“Dari pengakuannya pelaku sudah 4 kali tertangkap tangan melakukan aksinya di minimarket modern dan diamankan di Polsek Liang Anggang dan 1 kali di Polsek Banjarbaru Utara dengan berakhir damai karena barang dikembalikan,” bebernya.
Pelaku juga pernah melakukan aksi penganiayaan di Kota Banjarmasin. Untuk barang bukti berupa 1 buah kotak susu chilkidd 800 gram saat itu digantung di kendaraan milik laki-laki yang kabur menggunakan Mio Soul turut dibawa pelaku, masuk dalam dafftar pencarian barang bukti.
Baca Juga: Gubernur Papua Tersangka Korupsi, Muncul Desakan Nama Stadion Lukas Enembe Diganti
“Pelaku dan laki-laki saling tidak mengetahui,” tandasnya.
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional