SuaraKaltim.id - Seorang perempuan kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Griya Utama Trikora, Jalan Trikora, RT 034, RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (17/9/2022) siang kemarin.
Emak-emak berinisial M (50) warga Banjarmasin ini, beraksi di minimarket. Aksinya ketahuan karena terekam CCTV. Adapun barang yang dia curi berupa 1 kotak susu dengan merek Chilkidd, 800 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya di tempat tersebut.
“Pertama pada Senin (12/9/2022) pelaku mengambil 2 kotak susu chilkidd bersama laki-laki tapi berhasil kabur. Kemudian, yang terakhir ini saksi terus melakukan pengawasan kepada pelaku dan kedapatan terekam CCTV mengambil susu chilkidd 800 gram,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Setelah itu karyawan minimarket mengikuti pelaku yang dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor ke sebuah minimarket di Km 21 Liang Anggang.
“Saksi dibantu warga berhasil mengamankan perempuan itu, sementara laki-laki yang memboncengnya berhasil kabur,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, minimarket menelan kerugian sebesae Rp 463 ribu. Macan Barbar Polsek Liang Anggang mendatangi tempat diamankannya pelaku dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Liang Anggang.
“Dari pengakuannya pelaku sudah 4 kali tertangkap tangan melakukan aksinya di minimarket modern dan diamankan di Polsek Liang Anggang dan 1 kali di Polsek Banjarbaru Utara dengan berakhir damai karena barang dikembalikan,” bebernya.
Pelaku juga pernah melakukan aksi penganiayaan di Kota Banjarmasin. Untuk barang bukti berupa 1 buah kotak susu chilkidd 800 gram saat itu digantung di kendaraan milik laki-laki yang kabur menggunakan Mio Soul turut dibawa pelaku, masuk dalam dafftar pencarian barang bukti.
Baca Juga: Gubernur Papua Tersangka Korupsi, Muncul Desakan Nama Stadion Lukas Enembe Diganti
“Pelaku dan laki-laki saling tidak mengetahui,” tandasnya.
Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
-
DPR Dukung Pemerataan Jalan di Kaltim, Dorong Akses Mudah Menuju IKN
-
TNI AU Naik Kelas, A400M Bawa Indonesia ke Liga Mobilitas Strategis Regional
-
Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Papua Lewat Dua Lembaga Khusus
-
Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini