Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 21 September 2022 | 19:00 WIB
Mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, berinisial TA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. [KanalKalimantan.com]

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More