Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 24 September 2022 | 19:43 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

Pihak rumah sakit mengatakan kalau istrinya melahirkan secara normal dengan usia kandungan sembilan bulan. Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan SA ke Satreskrim Polres Berau.

Singkat cerita, SA diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tidak hanya PU saja yang telah diperkosa kakek 64 tahun itu. Saudara perempuan PU, berinisial IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan SA.

"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih dari 1 kali kepada IL," jelasnya.

Akibat perbuatanya, SA dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," tandasnya.

Load More