SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menemukan operasi tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tepatnya di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Jum'at (23/9/2022) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan tambang ini masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT TKM, yang diduga palsu. Pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan warga.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin," ujar Kombes Indra, Senin (26/9/2022).
Adapun kegiatan di lokasi pada saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan 1 unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1000 MT.
Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan Terkait Ibu Kota Baru, Berikut Caranya
"Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F," imbuh pria yang pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini.
Tiga orang ini, kata Kombes Indra punya peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.
"Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," ujar Kombes Indra.
Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
Baca Juga: Glamor Lukas Enembe Kini Terbongkar: Gemar Naik Jet Pribadi dan Main Kasino
"Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya ) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan," beber Kombes Indra.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tuntas Indra.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?