Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 26 September 2022 | 16:31 WIB
Lokasi tambang ilegal yang ditemukan di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kaltim. [Istimewa]

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tuntas Indra.

Kontributor: Arif Fadillah

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan Terkait Ibu Kota Baru, Berikut Caranya

Load More