Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 27 September 2022 | 10:38 WIB
Direktur PT Timorano Putra Mandiri Febri Patompo didampingi Kuasa hukum Bilher Hutahean. [KlikKaltim.com]

Ia melanjutkan, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik dirinya juga mengadukan pemindahan cek dari manajemen ke karyawan. 

Menurutnya, dokumen berharga itu seharusnya tak bisa dipindahtangankan ke orang lain.

"Kami tuntut 2 perkara. Pertama pasal pencemaran nama baik dan kedua UU ITE perihal mentransmisi dokumen milik klien saya tanpa izin," tandasnya.

Baca Juga: Gaji Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia Ternyata Tembus Rp2 Miliar Per Bulan

Load More