SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil membongkar praktik tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Sabtu, (24/9/22). Areal tambang ini masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.
Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari warga.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin,” terang Perwira Menengah Polda Kaltim itu, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/9/2022).
Kegiatan tersebut berlokasi pada saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan 1 unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1.000 MT.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.
Ia menuturkan, sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing. TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.
Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Pemberian Perizinan Tambang Dilakukan dengan Serius dan Benar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'