Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 21:22 WIB
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI H Aji Muhammad Arifin (Antaranews Kaltim/HO/PKT)

SuaraKaltim.id - Belimbur merupakan suatu ritual yang disakralkan dalam upacara Adat Erau.

Pada ritual ini, rombongan utusan Keraton Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengarak sepasang replika naga untuk dilepaskan di Kutai Lama, tempat asal muasal legenda sang naga tersebut.

Sebagai rangkaian Pesta Erau Adat Kutai 2022, Belimbur dijadwal berlangsung Minggu 2 Oktober 2022.

Terkait hal itu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin mengeluarkan Titah Tata Krama Belimbur Erau.

Baca Juga: Bertemu Sekretaris Presiden, DPRD DIY Minta Pelantikan Sultan Tak Mundur

Berikut adalah Titah Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura:

1. Lokasi belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan
Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan wolte monginsidi)

2. Waktu pelaksanaan belimbur dimulai Jam 11.00 Wite s.d 14.00 Wite.

3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.

4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.

Baca Juga: Tiga Pesawat Sukhoi Kembali Perkuat Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin

5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar,

6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat

7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.

8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada :

a. Lansia
b. Ibu Hamil
c. Anak – anak balita

Menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2022 sebagai berikut:

1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia

Load More